Ayah Kandung Pembuangan Bayi di Padang Tikar Dua Ditangkap Polisi

2025-10-08 14:46:02
Polisi saat menangkap RN di sebuah rumah Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya, Senin (6/10/2025) malam. (Ist)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Polisi akhirnya mengungkap sosok pria di balik kasus pembuangan bayi laki-laki di Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. 

Pria itu berinisial RN (32), yang diduga ayah kandung bayi malang tersebut, ia ditangkap polisi setelah berhari-hari menjadi buronan.

RN ditangkap di sebuah rumah Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (6/10/2025) malam. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan penangkapan terhadap RN dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.

“Sekitar pukul 19.40 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Iptu Nunut, Rabu (8/10/2025).

RN diduga memiliki hubungan dengan AM (19), perempuan yang sebelumnya diamankan polisi pada Minggu (5/10/2025) di Desa Padang Tikar Dua. 

AM diketahui sebagai ibu kandung dari bayi laki-laki yang ditemukan warga dalam kondisi hidup di kebun kelapa pada Rabu (1/10/2025) sore.

Menurut IPTU Nunut, penyidik kini tengah mendalami peran RN dalam pembuangan bayi tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatannya bersama AM.

“RN kami duga kuat terlibat langsung. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keduanya untuk mengetahui motif di balik pembuangan bayi ini,” jelasnya.

Adapun kasus ini berawal dari penemuan seorang bayi laki-laki oleh warga Desa Padang Tikar Dua. Saat ditemukan, bayi tersebut masih memiliki tali pusar yang menempel dan tubuhnya dikerubungi semut dan serangga.

Beruntung, bayi itu cepat diselamatkan warga dan kini dalam kondisi stabil setelah mendapat perawatan medis di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI).

“Kondisi bayi sudah membaik dan masih dirawat secara intensif,” tutup Iptu Nunut. (Greg)

Leave a comment