Kakek 61 Tahun Nekat Selundupkan Sabu Lewat Bandara Supadio
                KUBU RAYA, insidepontianak.com – Rambutnya sudah memutih, langkahnya pun tak lagi tegap. Namun, siapa sangka, di balik tubuh rentan itu, tersimpan niat melawan hukum.
SN alias AAK, seorang kakek berusia 61 tahun asal Pontianak, nekat menjadi kurir sabu lintas provinsi.
Aksinya terciduk di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, setelah upayanya menyelundupkan 21 gram sabu ke Surabaya digagalkan petugas Bea Cukai.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, Akp Sagi mengatakan, kejadian ini bermula pada, Rabu (29/10/2025) dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket di area kargo bandara.
Anjing pelacak K9 tampak resah saat mendeteksi isi paket itu. Ketika diperiksa, ternyata di dalamnya tersimpan sabu yang dikemas rapi seolah kiriman biasa.
“Dari situ, penyelidikan kami mengarah ke seorang pengirim berusia lanjut, SN alias AAK,” ujar Akp Sagi, Selasa (4/11/2025).
Ia mengungkapkan, Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya kemudian bergerak cepat. Jejak digital dan data pengiriman menuntun mereka ke sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.
"Di tempat itu, SN ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.
Dalam interogasi, kata Akp Sagi, sang kakek mengaku sudah dua kali mengirim sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya.
Ia berperan, sebagai kurir dengan upah Rp500 ribu sekali kirim. Barang haram itu ia terima dari seorang pria berinisial IM, warga Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku ini residivis. Ia sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya. Dari pengakuannya, kali ini ia hanya berperan sebagai pengantar," jelasnya.
"Tapi caranya rapi, selalu ganti nomor pengirim agar tak terlacak,” tambahnya.
SN tahu betul jalan yang ia pilih berbahaya. Namun godaan uang cepat membuatnya kembali bermain di jalur gelap.
Di usia yang seharusnya menjadi masa tenang bersama keluarga, ia justru mempertaruhkan kebebasannya demi upah tak seberapa.
“Ini menunjukkan betapa dalamnya pengaruh jaringan narkoba yang memanfaatkan siapa saja, bahkan orang tua,” tuturnya.
Kini, sang kakek harus menanggung akibat dari pilihan kelamnya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Di samping itu, Akp Sagi berpesan, kisah SN menjadi pengingat bahwa jeratan narkoba tak pandang usia.
Di tangan aparat, paket sabu gagal terbang ke Surabaya. Tapi bagi sang kakek, perjalanan hidupnya justru mendarat di titik terendah, yaitu jeruji besi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan, sebelum lebih banyak lagi yang terjebak seperti SN,” pungkasnya. (Greg)

                    
Leave a comment