GAPASDAP Kalbar Desak Pemda Ambil Sikap, SE Kemenhub Dinilai Lumpuhkan Transportasi Sungai

2026-01-07 00:48:05
Kapal angkutan umum yang beroperasi di pelabuhan Seng Hie, Pontianak, Senin (5/1/2025). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalimantan Barat mendesak pemerintah daerah untuk tak tinggal diam menyikapi pemberlakuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE-DJPL 36 Tahun 2025.

Surat itu berisi tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Ketua DPD GAPASDAP Kalbar, Agus Tianto, menilai surat edaran tersebut telah melumpuhkan sistem penerbitan SPB pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, khususnya di Kalbar yang sangat bergantung pada transportasi air.

“Ini bukan hanya masalah operator. Ini sudah menyangkut kepentingan daerah. Pemerintah daerah harus hadir dan mengambil sikap,” kata Agus kepada insidepontianak.com, Senin (5/1/2026).

Menurut Agus, pemberlakuan SE tersebut justru menimbulkan kebuntuan kewenangan. Sebab, di satu sisi, kewenangan penerbitan dokumen di daerah telah dicabut. 

Namun di sisi lain, pihak yang diberi kewenangan melalui surat edaran tersebut tidak dapat menjalankan tugas karena keterbatasan aturan.

“Terjadi deadlock. Yang lama tidak boleh lagi menerbitkan, yang baru tidak berani menerbitkan. Akibatnya kapal-kapal tidak bisa berangkat,” ujarnya.

Agus menekankan, dampak kebijakan ini jauh lebih serius di Kalbar dibandingkan daerah lain. 

Sebab, sekitar 75 persen mobilitas masyarakat Kalbar masih bergantung pada transportasi sungai.

“Kalau di Jawa mungkin bisa pakai jalan darat. Tapi di sini tidak, kalau kapal berhenti, ekonomi masyarakat ikut berhenti,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika tak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, operasional angkutan sungai terancam dihentikan sementara oleh para operator karena tidak adanya dokumen berlayar yang sah.

“Untuk apa beroperasi kalau SPB tidak bisa diterbitkan. Ini bisa berdampak ke distribusi barang, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat,” jelas Agus.

Di sisi lain, Agus menilai, pemerintah daerah seharusnya bersuara lantang, karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan prinsip otonomi daerah.

“Ini bukan cuma soal surat edaran. Dari Peraturan Menteri sampai Instruksi Menteri sudah membatasi kewenangan daerah. Anehnya, daerah selama ini diam,” ungkapnya.

GAPASDAP Kalbar secara tegas mendorong Gubernur Kalbar dan kepala daerah kabupaten/kota untuk segera mengambil kebijakan dan menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah pusat.

“Jangan kami saja yang teriak. Pemerintah daerah juga harus bersikap, karena yang terdampak langsung adalah masyarakat Kalbar,” tuturnya.

Menanggapi itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak saat dikonfirmasi berdalil akan menggelar rapat untuk mencapai kesepakatan antar pengusaha angkutan.

"Nanti tunggu hasil rapat seperti apa. Dan kami akan sampaikan keluhan mereka langsung ke Kementerian," katanya singkat. (Greg)

Leave a comment