Pesan Pj Bupati Landak saat Sosialisasi Program Jamsostek ke Ekosistem Koperasi

2024-11-23 16:30:18
Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ekosistem koperasi di Kabupaten Landak di Aula Kantor Bappeda Landak, Kamis (17/10/2024).

LANDAK, insidepontianak.com - Tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 6 September 2024 yang lalu.

Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ekosistem koperasi di Kabupaten Landak di Aula Kantor Bappeda Landak, Kamis (17/10/2024).

Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan kegiatan terkait pelaksanaan regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak.
"Salah satunya adalah menindaklanjuti perlindungan kepada ekosistem koperasi di Kabupaten Landak,” ungkapnya.
Gutmen Nainggolan menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja hal ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD tahun 2024.

“Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Landak bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Landak dan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Landak dan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan semangat gotong royong,” terangnya

Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dalam hal ini koperasi di Kabupaten Landak untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Salah satu indikator kesuksesan pemerintah daerah adalah mensejahterakan pekerja, maka agar pekerja produktif dan pekerja serta keluarganya sejahtera, hendaknya badan usaha memberikan perlindungan atau jaminan atas risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerjanya,” pesannya
Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode bulan Juni 2024 semester I 2024 telah terlindungi sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak dari total 58.233 angkatan kerja.

"Untuk itu agar badan usaha secara bertahap mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, marilah kita bersama-sama mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja pada setiap badan usaha," pungkas Gutmen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program dan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemilik dan Pekerja Ekosistem Koperasi dan diharapkan juga melalui Sosialisasi ini dapat mendorong Koperasi yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dengan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi resiko sosial maupun ekonomi sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja," tutupnya. ***

Leave a comment