Sepanjang April, Polres Landak Tindak 113 Pelanggar Lalin

LANDAK, insidepontianak.com - Sepanjang April 2025, Polres Landak tindak 113 kasus pelanggaran lalu lintas, yang didominasi pengendara sepeda motor.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho mengatakan, penindakan kasus pelanggaran lalu lintas ini dilakukan melalui operasi zero knalpot brong.
"Dalam kurun waktu satu bulan, kita dapati 113 kasus pelanggaran yang sebagaian besar penggunaan knalpot brong, dan sisanya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan standar kendaraan bermotor," ungkapnya, Jumat (16/05/2025).
Dia menjelaskan, dari 113 kasus itu, ditemukan 7 pelanggar lalu lintas melibatkan anak di bawah umur. Sedangkan 106 kasus lainnya melibatkan pengendara orang dewasa dari usia 25 hingga 65 tahun.
Fokus penertiban pelanggar lalu lintas dititikberatkan pada penggunaan knalpot brong dan mendisiplinkan masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi.
Dengan cara itu, diharapkan kegiatan lalu lintas di wilayah hukum Poles Landak bisa lebih tertib dan aman. AKBP Siswo Dwi Nugroho pun mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas.
"Mari kita tingkatkan kewaspadaan jika ada kecurigaan akan kegiatan atau tindak kejahatan. Silakan laporkan kepada kami, jika menemukan hal yang mencurigakan, supaya bisa segera kami tindak lanjuti," imbaunya.***
Leave a comment