PT HPI Agro Didemo! FSB Kamiparho Bersama Karyawan Tuntut Keadilan Pembayaran THR dan Upah

LANDAK, Insidepontianak.com - Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho, Januarius Jono tuntut PT HPI Agro untuk penuhi hak karyawan.
"Di HPI Agro, Khususnya di PT Pas (Palma Arsi Sejahtera) Djarum Group, di sini banyak pelanggaran terkait hak-hak karyawan," ucap Januarius Jono, Selasa (27/05/2025).
Menurut Jono, banyak ditemukan perlakuan tidak adil dari pihak PT HPI Agro terhadap karyawan, mulai dari pemotongan pembayaran upah, pemberian THR yang tidak maksimal, hingga kejanggalan pembayaran BPJS karyawan.
"Terkait THR sampai sekarang jika yang sakit di bulan 10 keatas sama sekali tidak dapat, ada lagi terkait pemotongan upah (HK) di situ ada yang tiga hari, lima hari yang tidak dibayar, lebih miris terkait BPJS, di PT Pas (Palma Asri Sejahtera) karyawan yang ter-cover BPJS tenaga kerja, tapi ketika dicek merah, tidak aktif," tuturnya.
Jono juga menambah adanya karyawan yang mengalami pemutusan kerja (PHK) namun tidak mendapatkan pesangon, oleh sebab itu, Jono meminta pihak HPI Agro untuk segera memenuhi hak karyawan.
"Yang PHK itu tidak dapat sama sekali. Ada dua orang pekerja yang resign secara aturan itu hanya mendapat surat pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri baik-baik tapi tidak ada hitungan, padahal dalam aturan itu ada haknya," ucapnya.
Sementara itu Dedy Arman, HRD kebun PT Pas (Palma Asri Sejahtera) menuturkan pemotongan dan pembayaran THR karyawan sudah dilakukan sesuai dengan SE Menteri.
"Dari manajemen itu sudah sesuai dengan Edaran Menteri," ucap Dedy.
Dedy menjelaskan bayaran yang diterima oleh karyawan bersifat tunjangan jabatan dan bukan tunjangan tetap, sehingga nominal yang diterima karyawan dapat berubah sesuai absensi (kehadiran) karyawan.
"Saya sudah mengkonfirmasi sesuai dengan SKD perusahaan, bahwa yang dinamakan tunjangan jabatan, di sini saya jelaskan, kami menyebutnya premi jabatan, nah ini apabila karyawan tidak masuk kerja akan ada pengurangan. Makanya premi jabatan ini tidak menjadi komponen yang sifatnya tetap. Hintungan perusahaan berdasarkan UMK. Berbeda dengan yang bersifat tetap," jelas Dedy. (Wahyu).
Leave a comment