Bupati Karolin Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli di Sekolah

2025-05-31 13:11:40
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com - Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa menegaskan tidak boleh ada pungutan dari pihak sekolah, seperti seragam, uang LKS, dan uang pembangunan, atau pungutan lainnya terhadap siswa atas alasan apapun.

"Uang gedung, uang LKS apapun tidak boleh di sekolah negeri. SD-SMP, uang ini uang itu tidak boleh dan tidak dibenarkan," tegas Karolin dalam kegiatan penanda tanganan komitmen pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Jum'at (30/05/2025).

Karolin mengajak semua pihak ikut serta mengawasi tindakan pungutan yang tidak bertanggung jawab terhadap siswa didik, terutama pungutan biaya pengambilan ijazah.

"Ada satu topik yang selalu menjadi persoalan, adalah biaya penebus ijazah," ucap Karolin.

Oleh sebab itu, Karolin meninta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, mengeluarkan surat edaran yang tertuju pada kepala sekolah mengenai larangan pungutan yang tidak bertanggung jawab dalam pengambilan ijazah.

"Jangan sampai ini menjadi pungli dalam proses serah terima administrasi kelulusan anak-anak," tutur Karolin.

Dia juga mengatakan Pemkab Landak terus berupaya memberikan hak pendidikan yang layak dan setara pada anak-anak di Kabupaten Landak, sebab menurutnya pendidikan merupakan salah satu sektor vital dalam peningkatan IPM di daerah.***

Leave a comment