Pemkab Landak dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

LANDAK, Insidepontianak.com - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Landak telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penanda tanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2026 di DPRD Kabupaten Landak, Senin (22/09/2025) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi mengatakan KUA-PPAS yang sudah disepakati oleh Pemkab Landak dan DPRD akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Landak Tahun 2026.
"Tentunya kita mengacu pada PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 77 tahun 2020," tuturnya.
Dia meminta dalam APBD 2026 Kabupaten Landak yang akan dibahas secara bertahap dapat berpihak kepada masyarakat dengan memahami dan mengerti kebutuhan masyarakat Kabupaten Landak.
Menurutnya, banyak permasalahan yang harus dihadapi dan menjadi PR bagi Pemkab Landak yang harus segera dituntaskan, terkhusus dalam sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
"Banyak persoalan yang harus kita tuntaskan baik tentang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta dan lain-lain," tuturnya.
Heriadi juga menyampaikan, DPRD Kabupaten Landak akan terus mendukung kebijakan serta program yang dijalankan oleh Pemkab Landak selama tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat.
"Jika berpihak kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat tentu akan kita dukung, karena untuk percepatan pembangunan," pungkasnya. (Wahyu).
Tags :

Leave a comment