Resahkan Warga, Pengedar Sabtu Ditangkap di Pawis Hilir
LANDAK, Insidepontianak.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak meringkus TO, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
TO, ditangkap di jalan Raya Dusun Pesak sesaat setelah dia melakukan transaksi narkoba dengan seorang berinisial S. Tim Reserse Narkoba langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Dari tangan TO, tim resere narkoba mengamankan sebuah tas biru yang berisi 4 klip plastik yang diduga narkoba jenis sabu dan dua buah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Sementara itu, dari S, didapati satu klip plastik sabu yang baru saja dibelinya dari TO.
Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TO terancam dijerat dengan pasal 114 ayat dua atau pasal 112 ayat dua tentang narkotika.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengakatan penangkapan tersebut berawal dari Informasi yang diterima oleh Satresnarkoba pada Minggu (09/11).
Menurut Rinto, warga yang melapor telah merasa resah dengan aktivitas pengedaran narkoba yang terjadi di desa mereka, dan berharap polisi segera melakukan penindakan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (10/11) sekitar pukul setengah sebelas malam, petugas Satresnarkoba Polres Landak mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku, tengah melakukan transaksi," tutur Iptu Rinto, Selasa (11/11/2025).
Rinto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dia juga menilai, masyarakat memiliki peran aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tambahnya. (*)

Leave a comment