LPHD Harap Kesatuan Pengelola Hutan Kubu Raya Segera Sahkan RKT yang Diusulkan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Lembaga Pengelola Hutan Desa atau LPHD menyerahkan Rencana Kerja Tahunan atau RKT 2025 ke Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan atau UPT KPH Kubu Raya, Senin (2/12/2024) sore.
LPHD mengharapkan RKT mereka dapat segera disahkan, sebab pengusulan ini sudah yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, penyerahan pertama dilakukan pada 10 Oktober 2024 dan penyerahn kedua pada 19 November 2024.
"RKT ini ditujukan agar memandu kegiatan-kegiatan LPHD dalam pengelolaan desanya di tahun selanjutnya," kata Manager Kelembagaan Sampan Kalimantan, Aziz Fikri sebagai pendamping LPHD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, menyatakan penilaian dan pengesahan RKT dilakukan oleh KPH.
"Sekarang program banyak yang sudah berjalan, namun yang menjadi kendala kita adalah pengesahannya lama," keluhnya.
Ia menilai, lambannya pengesahan tersebut, membuat beberapa LPHD mengeluh, karena harus pulang-pergi dari desa menuju UPT KPH wilayah Kubu Raya.
"Kasian LPHD yang harus bolak-balik untuk menyerahkan RKT," tuturnya.
Oleh sebab itu, Aziz berharap agar ke depan, pengesahan RKT dapat dilakukan seefesien mungkin, supaya LPHD dapat segera menyusun program kerjanya.
"Kita akan membantu teman-teman LPHD, agar mendapatkan pengesahan dari KPH terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun," ujarnya.
Adapun pada RKT 2025, akan fokus melakukan rehabilitasi hutan. Hutan yang rusak akan dilakukan penananaman kembali.
"Kita akan melakukan rehabilitasi hutan yang sudah gundul melalui serangkaian penanaman," katanya.
Selain itu, juga terdapat kegiatan silvopasture di Desa. Di mana metode pengelolaan hutan dengan menggabungkan ternak di dalamnya.
Di samping itu, Kepala KPH Kubu Raya, Ya’ Suharnoto mengungkapkan, pengesahan RKT harus mengacu pada perencanaan dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial atau RKPS 10 tahun ke depan.
"Kita harus sesuai dengan mekanisme penilaian," ungkap Ya'.
Ia menambahkan, "jika RKT yang diajukan sudah sesuai dengan mekanisme, maka dapat segera disahkan."
"Ini terkait kawasan hutan jadi perlu pencermatan detail," pungkasnya.
Sementara itu, KPH wilayah Kubu Raya menyatakan bahwa proses pendampingan penilaian RKT 2025 akan terus berjalan.
Diketahui, terdapat 20 Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kubu Raya masih menunggu pengesahan RKT 2025 ini.***
Leave a comment