Lima Mantan Angggota DPRD DKI Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

2024-11-23 06:23:46
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi terkait dengan dugaan aliran uang tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018—2019. "Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip Antara, Jumat 24/2/2023. Ia menyebutkan kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014—2019. Selain soal aliran dana, penyidik KPK juga memeriksa para saksi soal pembahasan anggaran Perumda Sarana Jaya. "Didalami juga pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pengusulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta," ujarnya. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019. Penyidik KPK juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup. "Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," ujarnya. Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan. ***

Leave a comment