Hidayat Nur Wahid Usulkan 3 April sebagai Hari NKRI

JAKARTA, insidepontianak.com - Sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar menerbitkan keputusan Presiden (keppres) pada tanggal 3 April.
Penetapan tersebut, kata dia, sebagai peringatan dan penghormatan terhadap hadirnya kembali NKRI melalui mosi integral yang disampaikan oleh pejuang kemerdekaan Mohammad Natsir di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950.
“lSelama ini sudah ada Hari Nasional seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus dan lain-lain, sebagai pilar-pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Maka penting Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya bisa menetapkan hari NKRI pada 3 April," kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia lantas berkata, "Apalagi dahulu Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang didirikan/dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo yang adalah Ayah dari Presiden Prabowo, juga termasuk partai yang secara aklamasi mendukung mosi integral Natsir itu."
Menurut dia, mosi integral yang disampaikan oleh Mohammad Natsir sebagai Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi kala itu merupakan tonggak bersejarah yang sangat penting.
Dengan penetapan tanggal 3 April sebagai hari NKRI semakin menegaskan hal tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi upaya memecah belah kesatuan nasional dengan adu domba kelompok Islam dengan kelompok nasionalis lainnya karena menuduh umat Islam sebagai anti terhadap NKRI.
"Padahal justru Partai Islam Masyumi melalui Ketuanya M. Natsir yang selamatkan NKRI,” katanya.
Sebab, lanjut dia, menyatukan kembali Indonesia setelah dipecah belah oleh Belanda melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), sesuai dengan cita-cita dan kesepakatan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945.
"Sebagaimana kesepakatan yang termaktub dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia yang didirikan bukan Republik berbentuk serikat, melainkan negara kesatuan," ucapnya.
Terlebih, ujarnya lagi, hal itu diperkuat pada masa reformasi dan amandemen konstitusi bahwa NKRI merupakan ketentuan yang tidak bisa dilakukan perubahan (unamandable provision) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
Untuk itu, HNW menegaskan bahwa fakta sejarah tersebut perlu dihargai, diperingati, dan tidak dilupakan agar persatuan dan kesatuan bangsa dapat terus dijaga serta dikuatkan guna mengatasi berbagai macam ancaman perpecahan maupun disintegrasi bangsa.
Dia menuturkan bahwa usulan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo guna menjadi warisan (legacy) di akhir masa jabatannya, namun momentum tersebut urung terwujud.
"Oleh karenanya, Presiden Prabowo dapat mengambil langkah mensejarah di awal pemerintahannya, apalagi beliau memang kerap menggaungkan keharusan persatuan nasional dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam pembangunan," tuturnya.
Dia memandang dengan ditetapkan Hari NKRI pada 3 April maka semakin memperkuat komitmen pemerintahan Prabowo dalam menjaga NKRI dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa, termasuk tidak melupakan jasa para bapak bangsa yang telah menyelamatkan NKRI.
Hal ini juga dapat mempertegas komitmen tersebut, sekaligus memberi pesan kepada dunia internasional, termasuk bangsa yang sedang melawan penjajahan seperti di Palestina untuk tetap mengikuti langkah para pahlawan bangsa.
"Bahwa menjaga komitmen keagamaan dan kebangsaannya secara bersama-sama tetap diperlukan dan bisa dilakukan dan itu membawa hadirnya kemaslahatan," ujar dia. (Antara)
Tags :

Leave a comment