Fenomena Satu Paslon di Pilkada Bengkayang 2024, Ini Dampaknya Jika Kotak Kosong Menang
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pilkada 2024 , di Kabupaten Bengkayang, dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Sebastianus Darwis-Samsul rizal.
Ini artinya, pasangan petahana ini akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada 27 November nanti, karena tidak ada penantangnya.
Lalu, bagaimana mekanisme Pilkada jika hanya diikuti calon tunggal dan akan melawan kotak kosong?
Mengacu Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan pasangan calon terpilih dapat ditetapkan KPU jika mendapat suara 50 persen lebih.
Namun, jika perolehan suara pasangan calon tinggal kurang dari 50 persen maka dinyatakan kalah.
Jika hal ini terjadi, maka penyelenggaraan Pilkada akan diulang pada tahun selanjutnya mengacu pada jadwal yang dibuat KPU sesuai peraturan perundangan.
Sementara itu, kekosongan pemerintahan akan diisi penjabat gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara.
Direktur Cerdas Demokrasi Indonesia, Crisantus Heru Siswanto menyesalkan, masih terjadi fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.
Melansir Antara, setidaknya ada 37 kabupaten dan 4 kota yang akan melaksanakan Pilkada calon tinggal alias akan melawan kotak kosong. Salah satunya Pilkada Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Crisantus mengatakan, ruang demokrasi di Pilkada 2024 mestinya diikuti banyak Paslon, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Namun, kesempatan ini ternyata masih menyisakan calon tunggal akibat partai politik tidak memanfaatkannya dengan baik untuk memunculkan calon-calon alternatif.
"Jadi jangan salahkan kalau hari ini, kotok kosong ada. Peluang sudah sangat terbuka, tapi tak di manfaatkan para elite partai," kata Krisantus.
Ia mencontohkan, bakal calon gubernur Kalbar, Muda Mahendrawan misalnya yang memanfaatkan putusan MK. Walau di putuskan last minute tapi masih bisa mencari partai dan mendaftar ke KPU. Begitu juga yang terjadi di kabupaten lain seperti Mempawah dan Melawi.
Menurut Heru, memilih kotak kosong dalam Pilkada merupakan hak warga negara. Pilihan ini sah dalam sistem demokrasi, dan ada beberapa daerah yang kotak kosong menang.
"Namun kita imbau masyarakat untuk tak memilih kotak kosong," ungkapnya.
Menurutnya, memilih kotak kosong bisa dianggap sebagai bentuk protes karena minimnya pilihan dalam Pilkada. Namun, dia menuturkan beberapa alasan masyarakat jangan memilih kotak kosong.
Pertama, Pilkada merupakan sistem demokrasi untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah.
"Memilih kotak kosong, berarti tidak berkontribusi langsung dalam proses pemilihan tersebut," katanya.
Kedua, memilih kotak kosong juga dapat memperpanjang ketidakpastikan politik karena jika kotak kosong menang maka pemilihan kepala daerah harus diulang yang berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ketiga, jika kotak kosong menang dipastikan akan menyebabkan pembangun daerah terganggu dan menimbulkan mudarat yang besar.
Sebab, APBD yang harusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah, terpaksa harus dialokasikan lagi untuk pembiayaan Pilkada selanjutnya, dan yang dirugikan masyarakat yang terdampak pembangunan.
"Jadi pertanyaannya kita mau melanjutkan pembangunan atau anggaran yang ada kita pakai untuk menggelar Pilkada lagi?" tanyanya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar kandidat yang melawan kotak kosong tak merasa di atas angin.
Mereka diharapkan tetap melakukan pendekatan yang lebih intens dengan masyarakat agar meningkatkan partisipasi.
Di samping itu, calon tunggal diharapkan punya visi dan komitmen kuat menjawab harapan masyarakat melakukan pemerataan pembangunan.
"Calon tunggal harus intens komunikasi dan melihat apa kekurangan selama menjabat kemarin. Mana yang belum dilakukan? apakah pembangunan sudah merata di seluruh kecamatan," pungkasnya.***
Leave a comment