Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Diduga Beredar di Sambas, Bawaslu Kalbar akan Telusuri
PONTIANAK, insidepontianak.com - Beredar bantuan beras berstiker calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan.
Temuan ini didapatkan relawan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono.
Relawan Sutarmidji-Didi Haryono, Mustafa MS mengatakan, temuan beras berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan itu terjadi di Kabupaten Sambas.
"Temuannya di Sambas," kata Mustafa MS.
Karena itu, mereka berencana hari ini, Kamis (7/11/2024) akan membuat laporan ke Bawaslu Kalbar agar dilakukan penindakan. Sebab, temuan beras tersebut diduga merupakan bahan kampanye untuk mempengaruhi pemilih.
"Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran Pemilu yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Mustafa.
Menurutnya, dalam UU tersebut, Pasal 73 tegas melarang pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.
"Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainya jelas dilarang," jelas Mustafa.
Tak hanya itu, Mustafa, juga menyebut temuan beras sebagai bahan kampanye juga diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan kepada pemilih selama masa kampanye.
Mustafa meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pembagian beras sembako dalam menentukan pilihan, dan berharap Bawaslu segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara itu, Calon Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan belum memberikan keterangan terkait temuan beras tersebut.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan Insidepontianak.com dengan mengirimkan pertanyaan lewat pesan WhatsApp pribadinya. Namun, belum mendapat jawaban.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah memastikan, bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Namun memang, mereka belum mendapat data lokasi penyebaran beras tersebut.
"Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siap yang menyebarkan," kata Uray Juliansyah.
Ia memastikan, jika sudah mendapat dapat bukti awal, Bawaslu akan segera melakukan penelusuran. Ia pun menegaskan, mempengaruhi pemilih dengan memberikan hadiah dengan stiker alat peraga kampanye merupakan pelanggaran.
"Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4," pungkasnya.***
Leave a comment