Aron Sebut Kewenangan WPR di Provinsi, Sudarno: Bapak Keliru, Provinsi hanya Sampaikan Usulan ke Kementerian
PONTIANAK, insidepontianak.com – Martinus Sudarno kembali skakmat Aron dalam sesi tanya jawab debat publik Pilkada Sekadau 2024, membahas soal penyelesaian tambang emas tanpa izin atau PETI yang sudah merusak lingkungan.
Sudarno adalah Calon Bupati Sekadau nomor urut 2. Sedangkan Aron Calon Bupati Sekadau nomor urut 1, yang juga petahana.
Awalnya, Aron dapat kesempatan sesi bertanya kepada Sudarno. Ia memulai dengan memaparkan regulasi soal penangan PETI.
Menurut Aron, penangan PETI menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Bukan kewenagan pemerintah Kabupaten.
Sehingga bagi Aron, pemerintah kabupaten tak punya kewenangan dalam melakukan penertiban kegiatan tambang emas ilegal itu.
Makananya, saat ia menjadi Bupati Sekadau, yang dapat dilakukan dalam menangani PETI hanya menerbitkan surat imbauan agar ativitas ielgal itu dihentikan.
Aron kemudian bertanya kepada Sudarno yang kerap menyuarakan masalah PETI, dan selama ini duduk 15 tahun jadi Anggota DPRD Kalbar apa yang sudah dibuat untuk menanganai masalah ini?
Kontan pertanyaan Aron dijawab Sudarno dengan balik bertanya, “Mana aturan perizinan PETI yang menyebutkan kewenangan Provinsi?”
Sudarno pun memastikan, selama menjadi Anggota DPRD Kalbar, ia telah mendorong aparat melakukan penegakan hukum.
“Saya sudah melapor aktivitas PETI ke Polda Kalbar. Laporan ini karena dampak PETI telah mencemari lingkungan,” ucap Sudarno.
Ia pun menegaskan, sungai adalah sumber kehidupan. Namun karena PETI, fungsi sungai jadi rusak. Nelayan sudah tak bisa lagi tangkap ikan. Karena air keruh.
Sudarno menilai, Aron tak mengerti kewengan pemerintah kabupaten dalam penanganan PETI.
Padahal sepengetahuannya, pemerintah kabupaten bisa menganai ini dengan mengusulkan program wilayah pertambangan rakyat atau WPR.
Karenaya, jika terpiih, Sudarno memastikan akan menyelamatkan masyarakat dari kegiatan PETI, dengan melakukan pemetaan wilayah mana yang banyak kandungan emas agar bisa menjadi wilayah WPR.
“Kita akan bantu jadi WPR,” ucap Sudarno.
Ia juga mengigatkan Aron bahwa izin WPR bukan dikeluarkan pemerintah provinsi. Namun, diusulkan pemerintah Kabupaten ke Provinsi. Selanjutnya, usulan itu disampaikan pemerintah provinsi ke Kementerian terkait.
“Pak Aron Bapak keliru. Izin WPR bukan dikeluarkan pemerintah provinsi, tapi kementrian. Provinsi hanya mengusulkan berdasarkan usulan Kabupaten, Tapi, Sekadau belum mengusulkan, sampai saat ini baru 2 Kabupaten yang diberikan izin,” tegas Sudarno.
Adapun debat publik ini mengangkat tema: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mewujudkan Sekadau yang Unggul, dan Maju.
Pasangan Sudarno-Muhammad memiliki Visi: Maju, Sejahtera, Unggul dan Madani. Sedangkan Misinya memuat empat program strategis.
Pertama, meningkatkan infrastruktur dan konektivitas. Kedua, meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Ketiga, meningkatkan kemandirian daerah. Keempat, meningkatkan kesejahteraan sosial.
Sudarno-Muhammad maju di Pilkada Sekadau 2024 diusung enam partai politik. Di antaranya, PDI Perjuangan, PAN, Hanura, Partai Gelora, Partai Ummat, dan PKN.***
Leave a comment