PKS Sekadau Penuhi 100 Persen Kuota BCAD, Nazwar Syamsu: Berkat Arahan Para Tokoh Lintas Agama
SEKADAU, insidepontianak.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sekadau, mendaftarkan nama-nama Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau.
Kehadiran para kader dan Anggota PKS, disambut dengan baik oleh KPU Sekadau. Seluruh dokumen BCAD yang diserahkan telah diterima, tanpa kurang satu pun.
Nazwar Syamsu, Ketua DPD PKS Sekadau menyatakan, lancarnya proses pendaftaran BCAD dari PKS Sekadau, tidak lepas dari peran dan dukungan berbagai pihak.
"Terimakasih kami ucapkan kepada struktur DPP dan DPW atas support dan arahannya. Serta rekan-rekan DPD yang telah maksimal bekerja keras dalam proses kelengkapan dokumen persyaratan," kata Nazwar Syamsu.
Nazwar Syamsu menyatakan, berkat kerjasama tim yang solid, dibantu para anggota yang militan dan tak kenal lelah dalam membantu.
"Alhamdulillah, perjuangan awal kita untuk mengantarkan nama-nama BCAD sesuai dengan harapan," pesannya selepas dari kantor KPUD.
Nazwar menjelaskan, PKS Sekadau komitmen dengan arahan Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS yang mengamanahkan, memenuhi 100 persen kuota BCAD.
"PKS mendaftarkan 30 Calon Nama Anggota Dewan. Artinya, pemenuhan kuota 100 persen setiap Dapil terpenuhi," katanya.
Dimana semua Caleg potensial yang tergabung, termasuk kaum muda juga mendominasi untuk ikut bergabung bersama dalam kontestasi Pemilu 2024.
Menurutnya, keberhasilan PKS Sekadau memenuhi kuota BCAD tak lepas dari peran tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat umumnya.
"Terimakasih kami sampaikan juga untuk semua tokoh lintas agama yang telah memberikan arahan kepada kami," katanya.
Ia berharap, "Semoga PKS bisa menjadi Partai Kita Sekadau. Artinya, partainya orang Sekadau. Kami ingin menjadikan PKS ini milik masyarakat Sekadau," katanya.
Sehingga para tokoh, apapun latarnya akan berjuang bersama PKS untuk mewujudkan cita-cita daerah maupun cita-cita nasional.(ril)***
Tags :
Berita Populer
1
Leave a comment