Arif Joni Ketua DPW PKS Kalbar: Keputusan Mahkamah Konstitusi Menyemangati Demokrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Arif Joni Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Barat, apresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi memastikan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024, melalui keputusan yang dilakukan hari ini, Kamis (15/6/2023).
"Saya pribadi bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemilu Proporsional Terbuka. Tentu saja jajaran pengurus dan anggota PKS dan Partai-Partai yang menghendaki Pemilu dengan sistem proporsional terbuka turut gembira," kata Joni Arif.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi yang mengadili Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh beberapa pihak.
"Tentu keputusan ini adil. Keputusan ini menyemangati iklim demokrasi di Indonesia. Semua caleg akan semangat mendekati konstituen calon pemilihnya. Masyarakat juga bebas menentukan partai dan caleg yang dipilihnya," kata Arif Joni.
Arif Joni menegaskan, PKS yang mengajukan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil ini menilai, bahwa sistem terbuka atau tertutup itu domain pembuat Undang-Undang.
"Dan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Arif Joni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (15/6/2023), menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," kata Saldi Isra.***
Leave a comment