Pindah Partai, Dua Anggota Dewan PKP DPRD Kayong Utara Kena PAW
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Dua Anggota DPRD Kayong Utara, dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) kena PAW, atau pergantian antar-waktu.
Mereka adalah, Ketut Sekawan dan Sahid. Keduanya di-PAW lantaran pindah ke partai lain, untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024.
Komisioner KPU Kayong Utara Marsum, membenarkan informasi tersebut. Pihaknya pun telah menyurati ketua DPRD, terkait usulan PAW dua anggota dewa PKP tersebut.
"Setelah kita menerima surat dari Sekretaris Dewan, kami langsung melakukan telaah perolehan suara Pileg tahun 2019,” kata Marsum.
“Kita melihat ranking di bawahnya, kalau di PKP ini ada dua dapil yaitu Dapil 3 yang berada di rangking 2 Nur Sahidin sedangkan di dapil 1 itu sebenarnya Ahmad Suandi namun beliau telah pindah partai politik sehingga yang masuk diurutan ke tiga adalah Muhammad Yusuf," sambungnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga telah melakukan penelitian terhadap calon pengganti antar waktu PKPU Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten.
Selanjuntnya, KPU Kayong Utara menyampaikan ke DPRD Kayong Utara nama-nama yang bisa menggantikan anggota DPRD aktif dari partai yang akan dilakukan PAW tersebut.
"Ranah dari KPU itu hanya membalas surat dari DPRD terkait menyampaikan nama-nama PAW," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan amanat PP 12 tahun, bahwa kewenangan DPRD dalam proses PAW, hanya meneruskan surat yang masuk dari partai PKP.
"Masalah akan dilakukan PAW atau tidak tergantung finalnya nanti melalui keputusan Gubernur Kaliman Barat," terang Sarnawi, Kamis (16/11/2023).
Jika ada pihak yang tidak senang dengan putusan tersebut, Sarnawi menegaskan, bahwa DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk memferivikasi secara teknis terhadap berkas atau dokumen yang disampaikan partai.
"Kita tunggu finalnya dari keputusan Gubernur Kalbar melalui Biro Pemerintahan saja," tegasnya.***
Leave a comment