Tangani Gelandangan dan Pengemis di Pontianak, Kadis Sosial Sebut Perlu Dukungan Semua Pihak
PONTIANAK, insidepontianak.com - Permasalahan gelandangan dan pengemis (gepeng), di Kota Pontianak belum sepenuhnya terselesaikan.
Keberadaan mereka seringkali terlihat pada persimpangan lampu merah. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu tindakan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak.
Banyak faktor yang menbuat mereka betah, diantaranya banyak pengendara merasa iba, lalu memberi mereka uang.
"Sepanjang tahun 2022, tercatat 182 orang yang kita tangani, tapi tidak semuanya berada di jalan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, Jumat (17/02/2023).
Hingga kini jumlah pengemis dan pengamen jumlahnya sudah semakin berkurang. Lantaran masyarakat sudah mulai sadar untuk tidak memberi mereka uang, juga beberapa diantaranya di pulangkan ke kota asal.
Trisnawati jugamenyebut, Dinas Sosial Kota Pontianak berusaha memberikan berbagai macam pembinaan, agar mereka memiliki kemampuan untuk berkarya.
"Kita sudah bina, baik itu aspek religi, dilatih membuat keterampilan dan sebagainya," sebut Trisnawati.
Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan Perda No 19 tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan pasal 39, ada sanksi bagi pembebri uang atau barang kepada pengemis jalanan, sanksinya merupakan denda sebesar Rp. 500 ribu.
"Bukannya tidak boleh, tapi ada ruang bagi yang ingin bersedekah. Ada program pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada warga tidak mampu," lanjutnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamen. Jika ingin bersedekah di sarankan pada tempat yang sudah di sediakan.
"Harapannya dengan tidak ada yang memberi (uang), mereka berasa sia-sia berada di jalanan," tutup Trisnawati. (Ady).
Leave a comment