61 Apotek dan 21 Toko Obat Diperiksa, Dinkes Sambas: Masih Ada Temuan

2025-10-10 20:13:38
Salah satu apotek yang diperiksa oleh Dinkes Sambas, Jum'at (10/10/2025).

SAMBAS, insidepontianak.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sambas periksa  Sebanyak 61 Apotek dan 21 Toko Obat di Kabupaten Sambas untuk memastikan mutu pelayanan serta keamanan obat yang beredar di masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Sambas, Ganjar Eko Probowa, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan menyeluruh sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan kefarmasian.

"Hingga Oktober 2025, tercatat 61 apotek dan 21 toko obat di Kabupaten Sambas. Pengawasan kami lakukan melalui pemeriksaan administratif, fisik, obat, dan evaluasi kepatuhan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagian besar sarana farmasi di Kabupaten Sambas telah mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu dibenahi, seperti penyimpanan obat yang belum sesuai standar, kelengkapan dokumen izin, serta pelaporan tenaga kefarmasian yang belum tertib.

"Temuan ini kami tindaklanjuti dengan pembinaan langsung, penerbitan surat peringatan, dan dalam kasus tertentu, rekomendasi penutupan sementara bagi sarana yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Ganjar menambahkan, pengawasan ini dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023  Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, serta ketentuan Badan POM mengenai distribusi obat.

Ke depan, Dinkes Sambas berencana meningkatkan efektivitas pengawasan melalui digitalisasi sistem pemantauan, pelatihan rutin tenaga kefarmasian, serta kolaborasi lintas sektor dengan instansi terkait.

"Prioritas kami jelas obat yang aman, pelayanan yang tepat, demi kesehatan masyarakat Sambas," pungkasnya. (*)

Leave a comment