PT Mega Jaya Beton Terapkan K3: Patuhi Aturan dan Standar untuk Perlindungan Keselamatan Kerja

2024-11-25 03:59:33
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Mega Jaya Beton merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa produksi beton di Kalbar. Sebagai perusahaan besar, pemberian perlindungan dalam keselamatan kerja merupakan suatu upaya pencegahan resiko kecelakaan dari PT Mega Jaya Beton. Sebagaimana diketahui, perusahaan ini merupakan penyedia jasa dalam produksi beton, yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Penggunaan alat pelindung dalam berkerja merupakan suatu upaya penting yang dilakukan oleh perusahaan guna menjaga keselamatan kerja karyawan. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan seperti mengikuti kegiatan sosialisasi terkait penerapan K3 yang merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dilapangan. Seperti penggunaan alat-alat berat maupun material yang digunakan dalam produksi beton, juga memerlukan alat bantu pelindung seperti sepatu, pelindung mata, perlengkapan P3K dan juga alat pelindung diri lainnya. Penerapan K3 ini guna untuk melindungi pekerja sekaligus perusahaan, yang tentunya harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan dari setiap pekerja. Menurut Anuar selaku koordinator lapangan (Korlap) di PT Mega Jaya, peraturan yang terkait kesehatan kerja setiap karyawann tentu perlu diterapkan oleh perusahaan agar angka kecelakaan kerja yang terjadi diperusahaan dapat ditekan melalui penerapan K3. Adapun kecelakaan yang mungkin sering terjadi seperti luka ringan ditangan, karena memang ada beberapa bagian dalam proses produksi beton ini, yang membutuhkan kehatian dalam berkerja. “Dengan memberikan wawasan atau penyuluhan kepada para pekerja dan memperhatikan penggunaan alat saat berkerja,” ungkapnya pada Kamis (3/8/2023). Untuk itu, lanjutnya dalam cuaca yang kurang mendukung atau hujan perusahaan sudah menyediakan mantel khusus untuk para pekerja dilapangan dan juga penggunaan topi saat melakukan proyek dilapangan. Ia mengatakan untuk penerapan K3, dari perusahaan sudah memberikan fasilitas BPJS kesehtan untuk setiap pekerja yang merupakan bentuk tanggung jawab dari perusahaan.(Evi)***

Leave a comment