Wabup Sanggau: Buruh Sawit Rentan Diskriminasi dan Kekerasan

2026-01-27 04:27:47
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena menghadiri Fokus Group Discussion (FGD) membahas Penguatan Mekanisme Perlindungan Pekerja dan Pencegahan Kerja Paksa, Perbudakan Modern dan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin, (26/11/2025). (Istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com – Buruh perkebunan sawit dinilai rentan mengalami kerja paksa, perbudakan modern, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Risiko ini tak boleh diabaikan dan harus menjadi perhatian bersama.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Mekanisme Perlindungan Pekerja dan Pencegahan Kerja Paksa, Perbudakan Modern, dan TPPO, di Aula Bapperida Sanggau, Senin (26/11/2025).

Menurut Susana, buruh sawit kerap luput dari pengawasan karena bekerja di wilayah pelosok dengan keterbatasan akses transportasi dan komunikasi. Kondisi ini mempersempit ruang mereka untuk bersuara.

“Situasi ini membuka peluang terjadinya kekerasan, diskriminasi, hingga praktik perbudakan,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai kondisi buruh sawit perlu dicermati secara serius, termasuk relasi kerja dengan perusahaan serta sistem manajemen yang diterapkan di lapangan.

Meski industri kelapa sawit menjadi penopang ekonomi daerah, Susana menegaskan praktik eksploitasi tidak boleh dibiarkan. Isu perbudakan modern dan TPPO harus mendapat perhatian serius.

“Aturannya sudah ada, tinggal kita jalankan bersama,” katanya.

Ia menyebut Kabupaten Sanggau telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui keputusan bupati untuk periode 2025–2029, yang dilengkapi dengan rencana aksi daerah.

Melalui FGD ini, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan diharapkan mampu memetakan peran, kewenangan, serta relasi antaraktor dalam perlindungan pekerja dan pencegahan kerja paksa.

“Kami berterima kasih kepada Teraju Indonesia dan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia yang menjembatani upaya perlindungan hak buruh sawit,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Teraju Indonesia, Agus Sutomo, mengungkapkan buruh sawit di Sanggau tak hanya menghadapi ketidakpastian status kerja, tetapi juga upah rendah, beban kerja tinggi, serta minim jaminan keselamatan.

Menurutnya, buruh yang mengalami diskriminasi sering kali tidak memiliki ruang pengaduan. Serikat buruh ada, namun kerap mendapat tekanan dari perusahaan.

“Mereka bingung harus melapor ke mana. Kalau tidak bekerja, terancam di-PHK,” ujarnya.

Agus menegaskan, meski sawit menjadi penopang utama pendapatan daerah dan negara, hak-hak buruh wajib dipenuhi dan dilindungi.

“Tanpa buruh, industri ini tidak akan berjalan. Hak asasi harus dijamin negara dan perusahaan,” tegasnya.***

Leave a comment