KPU Tetapkan 657 DCT untuk Anggota DPRD Kota Pontianak
PONTIANAK, insdepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, menetapkan sebanyak 657 Daftar Calon Tetap (DCT), sebagai calon aggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh bersama dengan pihak Bawaslu Kota Pontianak, tidak ada satupun peserta pemilu yang mengajukan gugatan DCT pasca ditetapkanya oleh pihak KPU Kota Pontianak.
“Adapun bentuk perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS), kurang lebih sebanyak 11 orang yang melakukan pergantian anggota, kemudian ada 1 orang yang mengundurkan diri dari anggota legislatif,” jelas, Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi, Minggu (12/11/2023).
“Ada berbagai macam persoalan internal partai yang terjadi. Yang pasti sesuai dengan usulan partai politik pada masa pencermatan calon tetap itu, ada 11 bakal calon yang menganti,” sambungnya.
Selain itu, KPU Kota Pontianak telah menetapkan aturan kampanye dalam pemilu. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024.
“Jadwal kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024,” ungkapnya.
Sebelum masa kampanye, para peserta pemilu dilarang untuk melaksanakan praktek-prkatek kampanye, adapun yang diperbolehkan seperti sosialisasi dan pendidikan politik.
Edi menjelaskan, selama memasuki masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur caleg dan anggota partai. (Evi)***
Leave a comment