Wakil Ketua DPRD Kalbar Yuliana Sebut Ada Empat Raperda Belum Disahkan, Ini Daftarnya
PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Yuliana menyebut ada empat Raperda belum disahkan DPRD masa bakti 2024-2029 yang bakal mengakhiri tugas pada 30 September 2024.
"Yang belum Raperda RP3KP, Perubahan Bentuk Hukum Bank Kalbar, RTRW, dan Penyertaan Modal Bank Kalbar," kata Yuliana, Rabu (19/8/2024).
Yuliana mengatakan, empat Raperda ini masih terus dibahas DPRD Kalbar untuk selanjutnya sahkan menjadi Perda.
Dengan waktu yang tinggal 10 hari ke depan, Yuliana optimis satu Raperda bisa diselesaikan. Salah satunya adalah Raperda Bentuk Hukum Bank Kalbar.
Sementara Raperda Penyertaan Modal Bank Kalbar, kemungkinan besar dilanjutkan DPRD pada periode 2024-2029.
Sebab, ada perubahan nominal terkait penyertaan modal yang mengharuskan Pemprov memiliki saham mayoritas 51 persen.
"Dari total penyerantaan modal harus mencapai 51 persen dengan menambah 375 miliar," ungkapnya.
Legislator Partai Gerindra ini menyebut, pengesahan Perda ini kemungkinan bakal dilakukan oleh DPRD yang baru.***
Leave a comment