7 Ribu Telur Penyu Hasil Sitaan Polres Sambas Dimusnahkan

SAMBAS, insidepontianak.com - Ribuan telur penyu hasil sitaan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dimusnahkan di Mapolres Sambas, Rabu (24/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6.815 butir telur penyu serta 341 butir telur penyu asin.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menggunakan, hasil pemeriksaan tim WWF Indonesia menyebutkan, telur-telur tersebut memiliki tingkat daya tetas yang sangat rendah akibat kondisi fisik yang sudah rusak.
"Karena itu, tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke habitat aslinya," kata AKP Sadoko.
Lanjut dia, meski demikian, sebanyak 65 butir telur tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Langkah ini disebut sebagai komitmen penegakan hukum sekaligus upaya melestarikan satwa dilindungi, khususnya penyu hijau di wilayah pesisir Sambas, " ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam.
“Polres Sambas berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal, termasuk tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian penyu demi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)
Tags :

Leave a comment