Banyak Titik Parkir di Pontianak Tunggak Retribusi, Dishub Imbau Koordinator Jukir Bayar Kewajiban
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Pontianak menggelar penertiban juru parkir atau jukir nakal yang menunggak membayar retribusi.
Ada sejumlah titik yang didatangi petugas, Senin (16/12/2024). Kedatangan mereka membuat sejumlah petugas juru parkir kabur. Ada juga yang berhasil diamankan. Mereka didata dan diimbau segera membayar retribusi.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti menerangkan, ada 54 titik parkir yang menunggak retribusi.
Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III," katanya .
Desi mengatakan, kegiatan yang digelar hari ini hanya merupakan tindakan persuasif dan sebatas mengingatkan kepada jukir.
"Krena koordinator parkir tidak ada di lokasi, kita ingatkan mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” katanya.
Desi menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” imbuhnya.
Meski demikian, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.
“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” ujarnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terutama berkaitan dengan retribusi daerah.
“Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” ungkapnya.
Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut.
Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.***
Leave a comment