Diduga Cabuli 7 Siswa, Guru Karate di Pontianak Terancam 15 Tahun Penjara

2025-04-20 19:19:33
Ilustrasi - Pelaku pencabulan ditangkap polisi. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polda Kalbar telah menahan guru karate berinisial J (58), atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap tujuh siswa di Kota Pontianak. 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno memastikan, J telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. 

Menurut Bayu, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan J telah terjadi sejak tahun 2024 hingga Februari 2025. Perbuatan tak senonoh itu dilancarkan saat korban mengikuti sesi latihan. 

"Namun, kasus ini baru terkuak setelah teman korban bercerita ke salah satu orang tua korban sekitar 14 Februari," ungkapnya. 

Dari cerita itu, lantas orang tua korban tersebut menghimpun keterangan dari korban-korban lainnya, dan selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Kalbar.

"Pertengahan April kasus ini baru dilaporkan ke Polda," ujarnya. 

Bayu menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. 

Karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan.

"Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran," pungkasnya.***

Leave a comment