Pemkot Pontianak akan Berlakukan Jam Malam Anak, Masyarakat Dukung Penuh

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang akan memberlakukan jam malam pada anak, mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, Fajriudin Anshary menilai, kebijakan tersebut sangat baik, untuk mencegah anak-anak keluyuran di malam hari.
“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menekan angka kenakalan remaja,” harapnya di forum sosialisasi informasi pemerintah daerahyang digelar di Aula Kantor Lurah Saigon, Jalan Tanjung Raya II, Kamis (15/5/2025).
Ia pun menyarankan pembatasan jam malam pada anak perlu diatur lebih rinci. Dan yang paling penting perlu sosialisasi secara massif agar kebijakan ini bisa diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dan kami sebagai Ketua RW bisa membantu pemerintah dalam menyosialisasikan informasi kepada warga,” katanya.
Fajriudin juga mengusulkan, agar ada kebijakan pengawasan penggunaan handphone dan peningkatan intensitas pelajaran agama dalam kurikulum pendidikan, untuk membentuk karakter anak.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri sedang merumuskan peraturan wali kota untuk mengatur jam malam bagi anak dan pengawasannya sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
“Kita akan atur agar anak di bawah usia 17 tahun tidak berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi orang tua. Penindakan juga akan menyasar kafe dan tempat umum lainnya,” tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Rencana kebijakan ini merupakan respons terhadap video viral yang menunjukkan potensi tindakan anarkistis oleh sekelompok remaja. Meski belum terjadi tindakan nyata, Pemkot Pontianak tetap berkomitmen mengambil langkah antisipatif.
“Ini bagian dari upaya kita untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak,” katanya.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, Edi Kamtono menyatakan Pemkot akan berkoordinasi dengan Kapolresta, Dandim, dan unsur Forkopimda lainnya. Razia dan patroli malam juga telah dilakukan untuk membatasi ruang gerak remaja di malam hari.
“Mudah-mudahan Perwa ini bisa diberlakukan dalam waktu dekat, bulan ini jika memungkinkan. Kita mulai dari Perwa dulu, nanti akan kita evaluasi. Kalau efektif, alhamdulillah,” tambahnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa kegiatan Sipede pertama di tahun 2025 dimulai di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Kegiatan ini melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari tiga kelurahan, yakni Saigon, Banjar Serasan, dan Parit Mayor.
“Tema yang kami angkat adalah kenakalan remaja. Belakangan ini, ada beberapa kejadian yang cukup menyita perhatian masyarakat dan pemerintah. Karena itu, tema ini kami anggap relevan untuk disampaikan kepada warga,” paparnya.
Vivi menambahkan bahwa Sipede merupakan bentuk respons cepat Pemkot Pontianak terhadap isu-isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat dan berkaitan dengan permasalahan kota.
“Salah satu langkah yang kami lakukan adalah sosialisasi dan penyuluhan, yang juga menjadi kesempatan untuk berdialog langsung dengan masyarakat guna mencari solusi bersama,” pungkasnya.***
Leave a comment