PTPN IV Regional V dan Kejati Kaltim Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

2025-05-16 21:08:49
SEVP Operation II PTPN IV Regional V, Ihsan bersama Kajati Kalimantan Timur, Iman Wijaya menunjukkan dokumen MoU kerja sama dalam lenanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Istimewa)

SAMARINDA, insidepontianak.com - PTPN IV Regional V, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama nota kesepakatan atau MoU ini berlangsung di Samarinda, pada Kamis (15/5/2025).

SEVP Operation II PTPN IV Regional V, Ihsan, menyambut baik dan mengapresiasi kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara ini, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama periode sebelumnya. 

Menurutnya, kerja sama ini tidak saja sebagai sarana mempererat hubungan silaturahmi antara PTPN IV Regional 5 dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, tetapi sangat bermanfaat dalam mengawal proses bisnis perusahaan, sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional bisa sejalan dengan tata kelola yang baik. 

"Sehingga dapat melindungi Perusahaan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari,” papar Ihsan.

Ihsan menyebut, sejarah kerja sama PTPN IV (dulu PTPN XIII) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sendiri sangat panjang. Banyak kerja sama yang sudah dilakukan, baik berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) dan tindakan hukum lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya mengapresiasi sikap proaktif dari Manajemen PTPN IV Regional V yang Kembali mempercayakan langkah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

"Semoga perjanjian kerja sama ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan PTPN IV Regional 5, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat Kalimantan Timur," ungkapnya. 

“Saya berharap kiranya hubungan antara PTPN IV dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah terjalin baik dapat diteruskan," pungkas Imam Wijaya. 

Penandatangan kerja sama ini turut dihadiri Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Ristopo Sumedi, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jainah, dan Irfan Nirwana Satriyadi.

Hadi pula Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Riyan Permana, Kepala Seksi Perdata, Novita Elisabet Morong, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Waher Tulus Jaya Tarihoran, S, Group Manager Wilayah Kaltim Regional 5 PTPN IV, Moh Supryadi dan Kasubbag Pertanahan dan Keamanan Yunita Pangaribuan.***

Leave a comment