Eka Nurhayati Tegaskan Masih Ketua KPPAD Kalbar, Pengamat Koreksi Penunjukan Plh

PONTIANAK, insidepontianak.com - Eka Nurhayati Ishak menegaskan masih menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Pernyataan ini disampaikannya setelah mendapat masukan dari Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menanggapi rencananya mengundurkan diri, karena akan fokus melanjutkan pendidikan.
Menurut Eka, Gubernur masih menginginkannya untuk tetap memimpin KPPAD Kalbar hingga masa jabatannya selesai.
"Maka, berdasarkan saran Gubernur, saya memutuskan tetap melanjutkan amanah ini, dengan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Eka, Jumat (23/5/2025).
Hanya saja, ia menyayangkan surat pengunduran dirinya belakangan bocor. Bahkan beredar ke publik, dan memicu kecurigaan: ada yang mengamini pengunduran dirinya.
"Mengapa surat internal bisa keluar, padahal ini antar-instansi? Jadi, kalau surat itu beredar patut dipertanyakan ada motif apa di balik itu?" tanyanya.
Ia pun menegaskan, kewenangan pengangkatan dan persetujuan pemberhentian komisioner KPPAD harus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Tanpa itu, tidak bisa dilakukan.
Dengan keputusan sekarang, Eka berkomitmen akan mendedikasikan diri sepenuh hati melaksanakan tugas sebagai Ketua KPPAD Kalbar.
Setidaknya, ada beberapa perkara anak yang menjadi perhatiannya. Di antaranya, mengawal kasus bullying terhadap anak di Kabupaten Sambas yang nyaris berujung persekusi, agar bisa diselesaikan secara bijak.
Selain itu, ada juga kasus kekerasan anak dilakukan oleh oknum pendidik yang juga menjadi prioritasnya untuk diadvokasi agar penegakkan hukum dilakukan secara adil.
Dinas PPPA Telah Tunjuk Plh
Surat pengunduran diri Eka Nurhayati dari pucuk pimpinan KPPAD Kalbar disampaikan ke Gubernur pada 20 April 2025.
Di balik cerita pengunduran diri itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kalbar justru buru-buru mendorong adanya Plh KPPAD yang dipilih lewat mekanisme rapat pleno.
Ini terjadi usai Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Sulasti bersurat meminta petunjuk pascapengunduran Eka dari jabatannya.
Dalam surat DPPA Kalbar Nomor: 400.2/911./DPPA, ditandatangani oleh Kepala Dinas, Herkulana Mekarryani merkomendasikan dua point menyikapi surat pengunduran Eka Nurhayati.
Salah satunya, mendorong penunjukan Plh melalui sidang pleno antar-komisioner dan hasilnya disampaikan kepada DPPA.
Alhasil, pleno pun digelar KPPAD pada 15 April 2025 dan menunjuk Sulasti sebagai Plh Ketua KPPAD Kalbar.
"Iya saya ditunjuk menjadi Plh," kata Sulasti dikonfirmasi Insidepontianak.com, Jumat (23/5/2025).
Sulasti mengatakan penunjukannya sebagai Plh agar organisasi berjalan tertib. Prosesnya diklaim telah melalui mekanisme yang benar.
Bahkan telah melewati tahapan konsultasi dengan Biro Hukum Pemrov Kalbar sebelum akhirnya Ditindaklanjuti oleh DPPA Kalbar.
Menurut Sulasti, fungsi koordinasi KPPAD dengan DPPA Kalbar sangat jelas, walau komisioner dilantik oleh Gubernur Kalbar.
"Dan saya pastikan tak ada masalah di internal kami," katanya.
Kepala DPPA Kalbar, Herkulana Makkaryani belum memberikan penjelasan terkait kebijakannya dalam penujukan Plh tersebut. Hingga berita ini diunggah, Insidepontianak.com masih berupaya mengonfirmasi untuk meminta penjelasannya.
Penunjukan Plh Salahi Aturan
Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menilai penunjukan Plh Ketua KPPAD Kalbar yang dilakukan DPPA Kalbar menyalahi aturan.
Sebab, kebijakan itu tidak didasari persetujuan Gubernur. Di samping itu, Gubernur juga belum mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri Eka Nurhayati.
Karena itu, Herman mengaku heran atas kebijakan penunjukan Plh tersebut. Karena DPPA tidak memiliki kewenangan untuk mengatur apalagi menunjuk Plh.
Herman pun menegaskan, KPPAD adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelenggarakan perlindungan dan pengawasan terhadap anak.
"Artinya, mereka (KPPAD) tidak berada di bawah kendali dinas. Sehingga DPPA tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur atau memberikan arahan dalam bentuk keputusan internal, seperti penunjukan Plh," tegasnya.
Karena itu Herman pun memastikan secara hukum, Eka Nurhayati masih sah menjabat sebagai Ketua KPPAD Kalbar hingga saat ini.
"Secara legal dan formal, Ketua KPAD Kalbar masih menjabat sampai ada penetapan resmi dari Gubernur," pungkasnya.***
Leave a comment