Kadis PPA Klaim Penunjukan Plh Ketua KPPAD Kalbar Sesuai Aturan, Eka Urung Mundur

2025-05-24 06:00:00
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kalimantan Barat (Kalbar), Herkulana Mekaryani. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kalimantan Barat (Kalbar), Herkulana Mekarryani mengklaim penunjukan Sulasti sebagai Plh Ketua KPPAD Kalbar sudah sesuai aturan.

Sulasti merupakan wakil Ketua KPPAD Kalbar. Menurut Herkulana, penunjukan Plh dilakukan supaya organisasi KPPAD Kalbar berjalan tertib, setelah Eka Nurhayati Ishak mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua, pada 19 Maret 2025 dengan alasan mau fokus melanjutkan pendidikan.

"Karena alasan pengunduran diri itulah akhirnya Plh ditunjuk agar KPPAD tepat memiliki leader,” jelasnya Herkulana kepada Insidepontianak.com, Jumat (23/5/2025).

Atas dasar itu, Herkulana memastikan, tidak ada kaitan penunjukan Plh dengan narasi pendongkelan terhadap ketua KPPAD Kalbar.

“Jadi tidak ada kudeta. Kami melakukan penunjukan Plh sesuai aturan," ucapnya.

Herkulana juga menegaskan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan organisasi perangkat daerah yang diberi mandat membina dan mengawasi KPPAD Kalbar.

Sehingga jika organisasi perlindungan perempuan dan anak itu bermasalah, maka DPPA berwenang untuk membantu menyelesaikannya.

KPPAD Lembaga Independen

Sementara pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mengoreski pendapat Herkulana.

Sebab menurutnya, penunjukan Plh Ketua KPPAD Kalbar yang dilakukan DPPA Kalbar menyalahi aturan. Karena tidak didasari persetujuan Gubernur.

Di samping itu, Gubernur juga belum mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri terhadap Eka Nurhayati.

Herman pun menegaskan, KPPAD adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelenggarakan perlindungan dan pengawasan terhadap anak.

Artinya, mereka tidak berada di bawah kendali dinas. Sehingga otomatis DPPA tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur atau memberikan arahan dalam bentuk keputusan internal, seperti penunjukan Plh.

Karena itu Herman pun memastikan secara hukum, Eka Nurhayati masih sah menjabat sebagai Ketua KPPAD Kalbar hingga saat ini.

"Sebab, secara legal dan formal, Ketua KPAD Kalbar belum resmi mundur berdasarkan SK Gubernur," ucapnya.

Urung Mundur

Adapun pengunduran diri Eka Nurhayati Ishak sudah urung dilakukan. Alasannya, karena Gubernur Kalbar masih menginginkannya memimpin KPPAD Kalbar hingga masa jabatannya selesai.

Pembatalan pengunduran diri Ketua KPPAD Kalbar tersebut tertuang dalam surat Nomor: 073/KPPAD-Kalbar/V/2025.

"Berdasarkan saran Gubernur, saya memutuskan tetap melanjutkan amanah ini, dengan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Eka kepada Insidepontianak.com, Jumat (23/5/2025).

Ia pun menegaskan, kewenangan pengangkatan dan persetujuan pemberhentian komisioner KPPAD harus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Tanpa itu, tidak bisa dilakukan.

Dengan keputusan sekarang, Eka berkomitmen akan mendedikasikan diri sepenuh hati melaksanakan tugas sebagai Ketua KPPAD Kalbar.

Setidaknya, ada beberapa perkara anak yang menjadi perhatiannya. Di antaranya, mengawal kasus bullying terhadap anak di Kabupaten Sambas yang nyaris berujung persekusi, agar bisa diselesaikan secara bijak.

Selain itu, ada juga kasus kekerasan anak dilakukan oleh oknum pendidik yang juga menjadi prioritasnya untuk diadvokasi agar penegakkan hukum dilakukan secara adil.***

Leave a comment