Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai dari Selandia Baru

2025-07-01 01:37:12
Barang bukti bawang bombai impor ilegal

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal.

Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (28/6/2025).

Bawang bombai dengan merek "Premium New Zealand Grown Onions" ini diduga berasal dari Selandia Baru.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai sebuah kendaraan bermuatan bawang tanpa dokumen pabean yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.

“Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan kendaraan dan mendapati 1 unit truk fuso berisi bawang bombai," ujar Beni.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 1.050 karung bawang bombai dengan total berat 21 ton tanpa dokumen.

"Selanjutnya barang tersebut langsung diamankan," ungkapnya.

Beni menyebut, penyeludupan itu diduga melanggar pasal 104 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sebagai tindak lanjut, satu unit truk fuso beserta pengemudinya telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Beni menegaskan, penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memerangi penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran dan dukungan masyarakat," pungkasnya.***

Leave a comment