Pajak Daerah dan Retribusi Kota Pontianak Capai Rp 818 Miliar, Naik 41,7 Persen

2025-07-08 19:35:37
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan realisasi PAD Kota Pontianak/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Realisasi pendapatan Pemkot Pontianak mencapai 41,7 persen dari target total sebesar Rp818 miliar yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi.

“Alhamdulillah, untuk pajak daerah bahkan sudah melampaui target. Namun retribusi masih belum mencapai sasaran,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai rapat capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak Triwulan II 2025 di Ruang Pontive Center, Selasa (8/7/2025).

Dijelaskannya dalam rapat evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kota Pontianak masuk dalam kategori zona hijau secara nasional, yang menandakan pengelolaan pendapatan daerah berjalan baik.

Meski begitu, Wali Kota Edi menekankan pentingnya inovasi dalam menggali potensi penerimaan, khususnya pada sektor-sektor yang belum tergarap optimal seperti parkir, restoran, dan pajak hiburan. 

Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah pendataan aktivitas, fungsi lahan dan bangunan secara faktual sebagai dasar pemetaan potensi pajak.

“Tahun lalu pendapatan kita Rp516 miliar, tahun ini target kita naik menjadi Rp818 miliar. Setiap tahun ada tren peningkatan. Saya minta Bapenda dan OPD terkait terus mengupayakan pencapaian target ini,” terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam membayar pajak dan retribusi, karena hal itu menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.

“Kalau pendapatan daerah tinggi, kita bisa membiayai pembangunan jalan, drainase, infrastruktur, dan program-program lainnya. Jadi pelaku usaha juga harus memenuhi kewajibannya,” tegasnya. *

Leave a comment