Pemkot Pontianak Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi

2025-07-10 01:09:56
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak terus mematangkan persiapannya untuk menghadapi penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menegaskan komitmen Pemkot terhadap keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Zulkarnain menjelaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan dalam upaya ini untuk memperkuat sinergi dan melengkapi data dukung sesuai indikator yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Kalimantan Barat.

"Komitmen itu terlihat dari program prioritas Wali Kota serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi, seperti media sosial, email, dan telepon pengaduan," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Kinerja Pemkot Pontianak dalam keterbukaan informasi menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir.

Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2023, Kota Pontianak berada di peringkat ke-6 dengan predikat informatif.

Setahun kemudian, peringkat tersebut naik ke posisi ke-4 dan berhasil meraih predikat yang sama, bahkan ditetapkan sebagai juara umum.

"Tahun ini kami targetkan ada peningkatan dari penilaian," tegas Zulkarnain, optimis target tersebut realistis dicapai dengan dukungan penuh dari seluruh OPD.

Ia menilai bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan hak publik yang harus dijamin.

"Kita masih punya waktu sebelum penilaian akhir. Kami dorong semua perangkat daerah memaksimalkan pengelolaan informasi, memperkuat dokumentasi, serta menyerahkan bukti dukung yang diminta Komisi Informasi," paparnya.

 

Komisi Informasi Kalimantan Barat menggunakan sejumlah indikator dalam penilaian, antara lain komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, dan pengembangan website resmi. Penilaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Zulkarnain menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini sejalan dengan visi Kota Pontianak, yaitu Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis.

Visi ini memberikan ruang bagi setiap warga kota untuk dilibatkan secara aktif dalam pembangunan melalui akses informasi yang merata.

"Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa diraih," tutupnya.***

Leave a comment