Polda Kalbar Tetapakan 4 Tersangka Penyusup Demo, Tiga Anak-anak Bawa Molotov

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 105 anak dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan tersangka karena membawa bom molotov dan senjata tajam.
Mereka adalah AA (17), B (15), SY (16) dan RS (19). Tiga dri empat tersangka ini masih berstatus anak di bawah umur (ABH).
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, pengungkapan pelaku penyusup aksi demo tersebut dilakukan pada 30 Agustus 2025.
Saat itu, polisi mengamankan seorang remaja berinisial AA, di tengah massa aksi di depan Mapolda Kalbar sekitar pukul 16.30 WIB.
"Dari tangan AA, kami menyita empat bom molotov rakitan dan cairan pertalite dalam plastik bening yang disiapkan untuk aksi anarkis," ungkapnya.
Dari penyelidikan sementara, AA mengaku membuat sendiri molotov tersebut dan membawanya ke lokasi unjuk rasa.
Selanjutnya, beberapa hari berselang, pada 1 September 2025, dua anak di bawah umur lainnya berinisial B (15) dan SY (16) turut diamankan di depan Kantor DPRD Kalbar.
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita satu bom molotov, pertalite, dua unit handphone, dua sepeda motor, serta korek api.
Sementara itu, satu tersangka dewasa berinisial LS (19) diamankan di trotoar depan Polda Kalbar karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik sepanjang 16 cm yang dililit kain kuning.
“RS beralasan sajam itu untuk berjaga diri saat unjuk rasa, namun tetap melanggar hukum,” tegas Raswin.
Empat tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat, karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam.
Sedangakan khusus tiga tersangka ABH sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
“Semua murni inisiatif tersangka sendiri untuk membawa bom molotov, pertalite, dan sajam,” pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment