Ria Norsan Bantah Klaim KPK Kerugian Negara Rp40 Miliar: Belum Ada, Rekening Juga Sudah Dibuka!

2025-09-26 17:26:08
Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Di tengah skandal kasus korupsi pembangunan Jalan Mempawah yang menyeret Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi.

Ria Norsan secara blak-blakan membantah keras klaim kerugian negara sebesar Rp 40 miliar yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pembangunan Jalan Mempawah 2015. 

Padahal, KPK sebelumnya telah mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar. Itulah yang menjadi dasar penetapan tiga tersangka kasus ini. Adapun tiga tersangka merupakan dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Sementara dirinya berstatus sebagai saksi. 

"Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih sekitar Rp40 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025). 

Ria Norsan menuding angka kerugian negara sebesar Rp 40 miliar yang beredar luas dibuat media. 

"Saya sampaikan sampai hari ini kerugian negara itu enggak ada. Ya. Yang 40 miliar itu itu media yang buat tuh," tegas Norsan.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada penetapan angka kerugian negara yang valid dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 "Sampai hari kerugian negara tuh belum ada, belum jelas dari BPK atau BPKP. Ndak ada. Yang 40 miliar saya enggak tahu dari mana," ujarnya.

Norsan juga membenarkan bahwa rekening pribadinya pernah diblokir dalam kasus ini. Namun hal itu telah terjadi sejak pemeriksaan pertama pada tahun 2018.

"Kalau rekening diblokir sudah lama dari yang pertama dulu. 2018 sudah diblokir, dan sudah dibuka kembali rekening BCA," jelasnya.

Norsan menegaskan bahwa penggeledahan yang menyasar rumah dinas, rumah pribadi, dan Pendopo Gubernur dilaksanakan sesuai protap (prosedur tetap). 

Ia kembali memastikan statusnya masih sebagai saksi. 

"Pesan saya kepada media, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah dilaksanakan sesuai dengan protap tugas dia... Sampai hari ini alhamdulillah status saya masih jadi sebagai saksi," tutupnya. (Andi)

Leave a comment