Polda Kalbar Tetapkan Riezky Kabah Tersangka ITE, Dijemput Paksa di Jakarta

PONTIANAK, insidepontianak.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan konten kreator Riezky Kabah, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Status hukum ini dijatuhkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penghinaan menyinggung masyarakat kelompok tertentu yang dilakukan lewat media sosial.
Riezky Kabah pun dijemput paksa Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar di sebuah rumah kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025) malam.
“RK sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, langkah penjemputan terpaksa dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit handphone, akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar unggahan, serta satu flashdisk.
Atas perbuatannya, Riezky Kabah dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan ruang digital.
“Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebar konten yang merugikan atau memecah belah persatuan,” ujarnya.
Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap Riezky Kabah akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kasus ini diharap jadi pelajaran agar publik bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.***
Tags :

Leave a comment