Putusan MK, Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Kawasan Hutan, Sekjen MADN Desak Satgas PKH Cabut Patok Tanah!

2025-10-20 12:13:53
Sekjen MADN, Yakobus Kumis bersama Ketua DAD Kabupaten Landak, Heri Saman menyambut baik putusan MK yang mengizinkan masyarakat adat berkebun di hutan. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kabar baik. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, warga adat boleh berkebun di kawasan hutan tanpa perlu izin pemerintah. Syaratnya, asal bukan untuk jualan besar-besaran.

Putusan ini diketok MK pada 16 Oktober 2025. Sekjen Majelis Adat Nasional (MADN), Yakobus Kumis, langsung menyambut gembira.

“Ini kabar baik. Masyarakat adat akhirnya dapat keadilan,” kata Yakobus, Jumat (17/10).

Ia bilang, selama ini banyak warga adat takut berkebun. Karena lahan mereka dipatok Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

“Satgas PKH harusnya menertibkan perusahaan besar yang melanggar izin, bukan lahan warga adat,” tegasnya.

Yakobus juga minta Satgas PKH mencabut semua patok di tanah adat, terutama di Melawi dan Kapuas Hulu.

“Kalau masih dipatok, lawan saja. Sekarang masyarakat adat punya dasar hukum yang kuat,” katanya.

Ia juga mendesak pemerintah dan DPR segera buat Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat. Supaya hak mereka benar-benar terlindungi.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, Heri Saman, juga senang dengan putusan MK ini.

“Ini bukti negara mengakui masyarakat adat. Mereka bisa terus hidup di tanah leluhur tanpa takut,” ujarnya.

Heri berharap, putusan ini diterapkan dengan hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan orang yang pura-pura mengaku masyarakat adat demi keuntungan pribadi.

Ia juga minta pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam penertiban lahan besar tanpa izin.

“Libatkan masyarakat adat. Mereka bisa bantu jaga hutan sekaligus cari nafkah,” tutup Heri.***

Leave a comment