Imigrasi Kalbar Tertibkan 92 Ribu Paspor Sepanjang 2025, Perketat Pengawasan Cegah TPPO
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kantor Imigrasi Kalbar, memperketat penerbitan paspor untuk mencegah perdagangan orang. Pengawasan dilakukan sejak tahap wawancara.
Petugas menelusuri maksud dan tujuan keberangkatan pemohon agar tidak disalahgunakan. Setiap pemohon wajib melampirkan KTP, akta lahir, dan kartu keluarga.
“Namun, fokus utama ada di wawancara. Di situ kami gali lebih dalam tujuan keberangkatan,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, Jumat (24/10/2025).
Hingga Oktober 2025, Imigrasi Kalbar telah menerbitkan 92.724 paspor. Selain itu, ada 71 tindakan keimigrasian. Termasuk deportasi dan penangkalan warga asing pelanggar aturan.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi juga membentuk 36 desa binaan. Di sana, petugas bersama masyarakat memberi edukasi tentang prosedur pembuatan paspor dan bahaya TPPO.
“Program ini membantu warga memahami proses yang benar agar tidak terjebak praktik ilegal,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, satu kasus dugaan TPPO berhasil digagalkan di wilayah perbatasan Sambas.
Pelaku mencoba keluar negeri tanpa melalui pos pemeriksaan resmi. Kasusnya kini dalam penyelidikan.***

Leave a comment