Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polsek Pontianak Kota Setelah Buron Sepekan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Dingin jeruji besi rupanya tak membuat WR jera. Baru beberapa bulan bebas, residivis berusia 26 tahun itu kembali beraksi membobol rumah warga di Jalan Johan Idrus, Gang Mekar, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (29/11/2025).
Aksinya WR pun berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Ia ditangkap Selasa (4/11/2025) di kawasan Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar mengatakan, WR merupakan residivis kasus serupa.
Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Akcaya bersama rekannya Joni.
"Pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah, lalu mengangkut sejumlah barang berharga,” ujar Denni.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain 1 set kursi jati, meja rias, meja makan, unit AC, blower, kipas angin, lima daun pintu, pemanggang, empat boks perlengkapan bayi, dan satu tong besar.
"Kerugian korban mencapai Rp38,9 juta," ungkapnya.
Denni mengaku, seluruh barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Tanjung Raya II, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi pencurian lain,” pungkasnya (Andi).

Leave a comment