Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa

2025-11-10 13:37:39
Kota Pontianak/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran melalui sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, cepat, dan akuntabel. 

Langkah itu diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah. 

Karena itu, perubahan regulasi harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola agar lebih efisien dan berorientasi pada hasil.

“Perubahan regulasi ini bukan hanya mengganti redaksi pasal, tapi menaikkan standar pengadaan agar lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bahasan.

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal, termasuk penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang realistis dan berbasis kebutuhan pelayanan publik. 

Bahasan juga mengingatkan agar tidak terjadi pemecahan paket pekerjaan yang bisa mengurangi transparansi proses pemilihan penyedia.

“Kedisiplinan dalam penyusunan dokumen dan kewajaran harga menjadi kunci utama. Jangan sampai niat efisien justru menghambat pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bahasan berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terhadap regulasi baru. Sosialisasi ini, katanya, harus menjadi ruang diskusi terbuka agar pelaksanaan pengadaan di lapangan berjalan seragam dan tanpa kendala.

“Jangan sampai setelah sosialisasi malah menambah kebingungan. Kita ingin semua perangkat daerah berjalan satu arah, efisien dan akuntabel,” pesannya. (Andi)

Leave a comment