KPU Kapuas Hulu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 196.235 Pemilih
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 196.235 pada 11 Agutus 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan dilakukan dalam kegiatan Rapat Pleno terbuka “Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024 di aula Forum Kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu.
Penetapan DPS itu merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) secara berjenjang dari tingkat desa dan kecamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 7 Agustus 2024 sesuai dengan tahapan yang tercantum di dalam Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan, sebanyak 196.235 DPS tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 100.115 orang dan perempuan sebanyak 96.120 orang yang tersebar pada 685 TPS di 282 desa/kelurahan dan 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk juga 1 TPS lokasi khusus yang nantinya akan ditempatkan di Rutan klas IIB Putussibau.
"Setelah ditetapkannya DPS, KPU Kapuas Hulu melalui PPS akan mengumumkan dan memberikan masa tanggapan kepada masyarakat terkait Daftar pemilih semetara ini pada tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024 apabila ada masyarakat pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih," ungkapnya.
Yusuf meminta kepada siapapun baik itu masyarakat atau lembaga yang menemukan ada masyarakat di wilayahnya belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera melaporkan ke pihak kami, baik melalui PPS yang ada di wilyah desa, PPK yang ada di masing-masing kecamatan ataupun bisa langsung melaporkan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Selain dari pengumuman yang dipasang oleh PPS, masyarakat juga bisa mengecek langsung melalui portal https://cekdptonline.kpu.go.id/
"Terkait dengan jumlah DPS ini masih bisa berubah sampai dengan KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 14 sampai dengan 21 September dan kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait pemilih yang belum terdaftar bisa meminimalisir warga Kapuas Hulu tidak terdaftar sebagai pemilih sehingga menjadikan data pemilih Pilkada 2024 ini lebih valid dan berkualitas," paparnya.
Kegiatan pleno tersebut di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Mohammad Yusuf yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Heru Hermansyah, Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206/PSB, Pengadilan Negeri Putussibau, Rutan klas IIB Putussibau, Badan Kesbangpol, Bawaslu Kapuas Hulu, Partai Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-kabupaten Kapuas Hulu. ***
Leave a comment