Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Mempercepat Proses Penanganan Tindak Pidana Perikanan
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Dalam mempercepat proses penanganan tindak pidana perikanan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, intergitas terhadap aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dilakukan.
Sesuai dengan pasal 84 ayat 1 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU no 31 Tahun 2004 tentang perikanan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan mengunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya.
Wisnu Jaya Rantaka selaku Koordinator Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan Wilayah Kerja Kabupaten Kapuas Hulu berharap agar setiap melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu yang selama ini telah dilakukan tidak dapat dilakukan sendiri.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama bisa menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan dari penangkapan ikan yang merusak," ungkapnya.
Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu PSDKP Wilayah Kerja Kapuas Hulu siap bersinergi untuk membangun sektor perikanan yang ada di kapuas hulu.
PSDKP Wilayah Kerja Kapuas Hulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan alat penangkapan ikan yang merusak seperti setrum dan racun serta alat penangkapan ysng tidak ramah lingkungan.
Sesuai dengan pasal 84 ayat 1 uu 45 thn 2009 tentang perikanan setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan denfan mengunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan
Dijelaskannya atas nama Kepala Stasiun PSDKP Pontianak melalui Koordinator Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan wilayah kerja Kapuas Hulu, Wisnu Jaya Rantaka berharap agar sinergitas sesama aparat penegak hukum untuk dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana perikanan yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Sampai saat ini dukungan dari criminal justice system sangat baik dan dapat mempercepat proses penengakan hukum," urainya.
Dirinya menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat turut serta dalam melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama bisa menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan dari penangkapan ikan yang merusak ( destructive fishing)," paparnya.
PSDKP Kapuas Hulu siap bersinergi kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas perikanan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta membangun sektor perikanan yang ada di kapuas hulu.
"PSDKP wilayah kerja Kapuas Hulu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan alat penangkapan ikan yang merusak seperti setrum dan racun serta alat penangkapan yang tidak ramah lingkungan," tutupnya. ***
Leave a comment