Pemkab Kapuas Hulu Harap Program MBG Merata ke Seluruh Sekolah

2025-04-02 13:42:34
Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu dan pejabat terkait lainnya meninjau pelaksanaan program MBG di SMPN 01 Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (17/02/2025). (Insidepontianak.com/ T. Timotius)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, mengharapkan program makan bergizi gratis (MBG), dapat dilaksanakan secara merata di sekolah yang berada di desa atau pun dusun di wilayah tersebut. 

"Kita harapkan ada kebijakan dari pemerintah pusat dalam penyelenggaran MBG agar dapat merata ke pelosok terutama bagi sekolah yang di desa maupun dusun," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini, ditemui usai meninjau peluncuran tahap pertama program MBG, di Kota Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (17/02/2025). 

Zaini mengaku khawatir apabila pelaksanaan MBG mengacu kepada petunjuk teknis (Juknis)dapur umum, serta yang mengharuskan adanya SPPI, maka sulit untuk dilaksanakan terutama untuk sekolah yang berada jauh dari pusat kota kecamatan. 

Sebab, pemberian MBG ke sekolah sesuai Juknis dapur umum ada jarak dan ketentuannya, sehingga jika tidak ada kebijakan pemerintah pusat melalui pihak terkait MBG hanya bisa dilaksanakan di ibu kota saja. 

Oleh karenanya, dia meminta agar penerapan Juknis dapur umum dapat menyesuaikan kondisi di daerah. 

Atas nama pemerintah daerah, Zaini mengapresiasi program MBG akhirnya bisa dilaksanakan di Kota Putussibau untuk pertama kalinya. 

"Pemda tidak ada kewenangan terlibat langsung, sifatnya hanya memfasilitasi dan mendukung melalui dinas terkait untuk kelancaran dan suksesnya program MBG," katanya. 

Meskipun demikian, Zaini mengajak semua pihak untuk turut mendukung program MBG untuk menuju generasi emas mendatang. 

Untuk diketahui, program MBG di Kabupaten Kapuas Hulu baru diluncurkan untuk 12 sekolah, dengan sasaran 2.637 siswa-siswi tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Kota Putussibau, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Juknis dapur umum dengan radius di atas 2 kilometer.***

Leave a comment