Kasus Tipikor Dana Desa, Bupati Fransiskus: Tindakan Hukum Harus Ditegakkan

2025-07-23 19:37:43
Caption: Kades dan Bendahara Desa Lubuk Pengail ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas, terkait kasus Tipikor dana desa. (Insidepontianak/Istimewa)

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan BUMDes Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid yang menyeret kepala desa dan bendaharanya menjadi tersangka. 

Fransiskus Diaan menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan, apalagi jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan dana desa. 

"Urusan dialah, harus bertanggungjawab. Tindakan hukum harus ditegakkan untuk efek jerak juga," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau, Rabu (23/07/2025). 

Fransiskus mengatakan tidak ada tebang pilih jika memang ditemukan pelanggaran baik itu bendara, siapapun itu apalagi kepala desa. 

Menurutnya, dalam penggunaan dana desa para kepala desa tidak seharusnya selalu diingatkan sebab mereka sudah tahu konsekuensi dan akibatnya jika dalam penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan. 

Fransiskus mengaku kebijakan sistem non tunai patut disyukuri sebagai meminimalisir penyalahgunaan anggaran dana desa. 

"Berhati-hati lah menggunakan dana desa, kelola dengan terbuka karena ini dana untuk kepentingan masyarakat," kata Fransiskus. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor dana desa dan penyertaan modal BUMDes Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid dengan kerugian negara sebesar Rp300 juta, terhitung sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021. 

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Lubuk Pengail berinisial AP dan Bendahara Desa Lubuk Pengail berinisial DM yang telah di tahan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 

 

Leave a comment