Operasi Gurita, Petugas Bea Cukai Badau Sita 44.200 batang Rokok Ilegal

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Petugas Bea Cukai Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menyita sedikitnya 44.200 batang rokok ilegal beserta 72 liter minuman mengandung alkohol yang merupakan hasil operasi gurita di wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya mengatakan operasi gurita tidak hanya melakukan penindakan, akan tetapi memberikan juga edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemilik toko.
"Kami ingin memberikan edukasi kepada pemilik toko atau warung agar tidak menjual barang ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman dan rokok ilegal," kata Henry Imanuel Sinuraya, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (23/07/2025).
Upaya yang dilakukan kata, Henry Sinuraya mendatangi sejumlah toko atau warung dengan menempelkan striker sebagai media sosial.
Henry menuturkan wilayah operasi gurita yang dilaksanakan Bea Cukai Nanga Badau mencakup Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.
"Petugas kami telah menerbitkan surat bukti penindakan sebagai salah satu peringatan," tegasnya.
Henry berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.
Dia pun berharap kedepannya melalui operasi gurita dapat terbangun kesadaran bagi masyarakat dan pelaku usaha akan kerugian fiskal negara yang ditimbulkan dan dengan dukungan dari aparat penegak hukum lain dan pemerintah setempat akan terbentuk ekosistem daerah yang menolak adanya peredaran barang kena cukai ilegal.(*)
Leave a comment