Korupsi Dana Desa, Kades Ingko Tembe Diberhentikan Tapi Tak Diproses Hukum? Ini Tanggapan Kejari Kapuas Hulu

2025-08-05 18:36:18
Ilustrasi DANA DESA/ICW

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Pemda Kapuas Hulu memberhentikan Kepala Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu bernama Bujang Luking karena penyalahgunaan atau korupsi dana desa. 

Terungkap, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, kades tersebut hanya terkena sanksi administrasi. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan tegas menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 lalu. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes sejak Tahun 2018 sampai dengan 2021 dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 juta. 

Hingga berita ini diturukan, kasus koropsi penyalahgunaan dana desa oleh kepala Desa Ingko Tambe kabarnya belum ditangani kejaksaan. Bahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansah mengaku baru mengetahui dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Ingko Tambe dari pemberitaan insan pers kemarin. 

"Kami baru tahu dari berita kemarin," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansah singkat, kepada Insidepontianak.com, di Putussibau, Selasa (5/08/2025).

Hanya saja, temuan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu sepertinya belum sampai ke tangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Rupinus mengakui belum memproses hukum korupsi kades Ingko Tambe.

"Itu bukan kewenangan kami untuk proses hukum. Kalau untuk proses hukum bukan ramah kami," ucap Rupinus.

Diketahui sebelumnya, pemberhentian jabatan Kepala Desa Ingko Tambe itu menindaklanjuti hasil audit laporan pemeriksaan Inspektorat. Pemerintah daerah pun mengambil langkah tegas memberhentikan Bujang Luking dari jabatannya selaku Kades Ingko Tambe, sesuai hasil rapat yang dipimpin oleh Sekda Kapuas Hulu, Senin (4/08/2025) kemarin. 

Rupinus juga menyebutkan berdasarkan adanya temuan hasil audit Inspektorat Kapuas Hulu dengan dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp231,4 juta dan temuan Tahun 2024 sebesar Rp143,6 juta

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait proses hukum kepada yang bersangkutan, apakah hanya sanksi berupa pemberhentian selalu kepala desa atau ada saksi hukum terhadap tindaklanjut temuan dugaan penyalahgunaan dana desa Desa Ingko Tambe tersebut.(*) 

Leave a comment