Mulutmu Harimaumu, Pemuda di Kapuas Hulu Disanksi Adat karena Ujaran Kebencian di Medsos

2025-09-18 21:36:02
Penyampaian permintaan maaf Jemmy Albar di hadapan Pengurus DAD Kapuas Hulu dan Pengurus Adat Dayak Tamambaloh atas perbuatannya mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Jemmy pun disanksi adat. (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Mulutmu harimaumu. Pepatah ini menjadi nasihat berharga bagi Jemmy Albar, pemuda di Kapuas Hulu.

Ia harus menghadapi sanksi hukum adat setelah unggahannya di media sosial dinilai mengandung ujaran kebencian dan menyinggung perasaan masyarakat Dayak Tamambaloh.

Akar dari permasalahan ini bermula dari unggahan Jemmy yang menggunakan foto mobil hias milik Suku Dayak Tamambaloh.

Mobil tersebut merupakan salah satu peserta yang ikut memeriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke-XXXIII Kalbar di Putussibau.

Menurut Itoni, Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas Hulu, unggahan tersebut dianggap provokatif. Melukai perasaan masyarakat Dayak Tamambaloh.

Sebab narasi yang disampaikan Jemmy seperti tidak senang dengan keterlibatan masyarakat dayak dalam acara tersebut yang bernada kebencian.

Menyadari potensi konflik yang lebih besar, DAD Kapuas Hulu segera mengambil langkah mediasi.

Atas arahan Ketua DAD dan musyawarah bersama Ikatan Keluarga Besar Tamambaloh (IKBT) serta pihak keluarga Jemmy, masalah ini diputuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian dilakukan di Rumah Adat Dayak Kapuas Hulu. Di hadapan pengurus DAD, IKBT, dan Temenggung Dayak Tamambaloh, Jemmy Albar menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Jemmy dijatuhi hukuman adat Saut Banua. Vincentius Latando, Temenggung Dayak Tamambaloh, menjelaskan bahwa perbuatan Jemmy dianggap tidak sopan dan melecehkan adat istiadat mereka.

Sanksi awal yang seharusnya dijatuhkan adalah Dua Kale Tau, setara dengan 12 gram emas (sekitar Rp7,2 juta) ditambah satu ekor ayam kampung.

Namun, dengan berbagai pertimbangan dan rasa kemanusiaan, sanksi tersebut diringankan. Hukuman adat diubah menjadi uang sebesar Rp1,2 juta ditambah satu ekor ayam kampung. Vincentius menegaskan bahwa nilai uang bukanlah hal utama.

“Bukan nilainya yang kita lihat. Anaknda Jemmy Albar sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, itu menjadi pertimbangan,” ucapnya.

Menjadi Pelajaran untuk Semua

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami Masyarakat Dayak Tamambaloh sangat terpukul atas postingannya, akan tetapi dengan berbagai pertimbangan maka persoalan ini selesai dengan kekeluargaan dan sanksi yang sudah benar-benar kami pertimbangkan dengan matang,” ujar Vincentius.

Senada dengan itu, Ramli, Sekretaris Camat Selimbau yang mewakili keluarga Jemmy, menyampaikan permohonan maafnya.

“Kami mohon maaf atas kesalahan yang dilakukan warga kami, tidak ada maksud lain, karena keterbatasan pengetahuannya, sehingga apa yang diposting anak kami ini menyinggung perasaan masyarakat Dayak,” kata Ramli.

Di akhir pertemuan yang penuh haru, Jemmy Albar kembali menyampaikan penyesalannya. Dengan mata berkaca-kaca, ia memohon ampun kepada seluruh masyarakat adat Dayak.

Mediasi yang juga dihadiri oleh pihak kepolisian ini berjalan aman dan damai, menunjukkan kuatnya kearifan lokal dalam menjaga kerukunan antarwarga.***

Leave a comment