Sosialisasi DAKARA di Martinus Kapuas Hulu, Dorong Kepastian Hak Kepemilikan Tanah Warga

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - DAKARA yang digelar di Banua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu bisa mendorong adanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
DAKARA adalah Data Pertanahan Kecamatan Dan Desa Menuju Reforma Agraria. Saat ini, pemerintah melakukan sosialisasi dan sinkronisasi data. Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya secara hukum.
Menurut Sekretaris Camat (Sekcam) Embaloh Hulu, Eduardus Ericks, sosialisasi itu penting, sebab untuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) sebagai dokumen penganti SKT, bentuknya sekarang berubah.
"Kami berharap melalui program DAKARA ada kepastian atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat kami," kata Eduardus Eriks, menghubungi insidepontianak.com, di Putussibau, Kamis (16/10/2025).
Eriks mengatakan pihaknya sangat mendukung program DAKARA sebagai sebagai langkah strategis dalam menjamin kepastian data spasial dan sosial untuk reforma agraria dengan menghasilkan satu referensi data yang akurat, mutakhir dan disepakati bersama tentang wilayah, tanah, dan subjek penerima manfaat di tingkat desa dan kecamatan.
Disamping itu, inovasi tersebut juga merancang SOP lintas perangkat dengan menetapkan alur verifikasi, validasi dan rekomendasi yang dimulai dari masyarakat, desa, tim sinkronisasi kecamatan.
Bahkan, hingga konfirmasi instansi teknis(atr/bpn) berbasis bukti (evidence-based), serta meningkatkan literasi data perangkat desa, operator kecamatan, dan mitra lokal (pendamping desa, tokoh adat, dan organisasi) tentang pengumpulan, pemetaan, dan pemutakhiran berbasis aplikasi sederhana/offline-first.
"Itu semua sudah disampaikan saat sosialisasi termasuk juga pelatihan teknis implementasi sebagai langkah awal menuju kepastian hak kepemilikan tanah," ujarnya.
Eriks mengingatkan untuk membuat SP2FBT di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu mulai saat ini wajib pasang patok, disetiap sudut tanah yang akan diajukan.
Kemudian, perangkat desa turun untuk ngambil titik koordinatnya sama-sama dengan orang yang mengajukan dan tetangga tanah yang bersebelahan.
Tidak hanya itu, yang ngajukan juga wajib menerangkan asal-usul perolehan tanah itu, apakah dari jual/beli, warisan, hibah, atau lainnya yang dituangkan dalam surat pernyataan asal usul atau history tanah.
Selanjutnya, data itu dikirim ke kecamatan untuk dilakukan pengecekan menggunakan sistem informasi geografis, apakah persil yang diajukan masuk kawasan hutan atau masuk APL, dan di cek tumpang tindih atau tidaknya dengan SP2FBT maupun sertifikat tanah yang sudah terbit.
"Jadi, semua itu harus jelas dan data yang akurat dan program ini tinggal berjalan saja karena secara teknis administrasi sudah siap," jelas Eriks.
Menurut Eriks, tantangan terbesarnya lebih pada adaptasi, karena ini sesuatu yang baru, perlu pemahaman dari masyarakat, serta penguasaan teknologi informasi baik pengambilan titik koordinat secara partisipatif di desa, maupun penggunaan sistem informasi geografis di kecamatan.
Sementara itu Kapolsek Embaloh Hulu, AKP Rajiman mengapresiasi dan mendukung kegiatan aksi perubahan dan inovasi tersebut karena dapat meminimalisir konflik, sengketa, dan klaim tumpang tindih lahan.
Untuk diketahui, sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Embaloh Hulu, Rabu (15/10/2025) kemarin. (*)
Leave a comment