Negosiasi Hingga Malam, Ratusan Warga Bika Kapuas Hulu Tunggu Janji PT BIA

2025-11-11 10:30:52
Caption: Perwakilan PT BIA dan perwakilan Warga Bika menunjukan surat kesepakatan untuk penyelesaian persoalan kedua bela pihak dalam dua minggu ke depan. (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Aksi ratusan warga Desa Bika menyampaikan tuntutannya di Komplek Kantor PT BIA wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu belum ada kejelasan. 

Sejak pagi hingga malam massa bertahan meninta agar tuntutan Rp4,8 miliar segera dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Warga Bika mendesak realisasi pembayaran atas lahan yang telah digarap PT BIA di Desa Bika seluas kurang lebih 606 hektare dengan kompensasi Rp8 juta per hektare dan total sebesar Rp4,8 miliar lebih. 

Akan tetapi sejumlah petinggi PT BIA di Kapuas Hulu tidak bisa berbuat banyak dan harus menunggu keputusan pimpinan yang lebih tinggi. 

Hingga pukul 22.00 WIB Semalam, Selasa (10/11/2025) situasi sempat hendak memanas, Suryanto yang disebut-sebut sebagai General Manager PT BIA Kapuas Hulu dan sejumlah kendaraan milik perusahaan sempat ingin dijadikan sebagai jaminan.

Negosiasi pun terus dilakukan antara warga dan pihak perusahaan, hingga akhirnya Kabag Ops Polres Kapuas Hulu AKP Edhi Tarigan turun tangan untuk memfasilitasi dan menemukan kesempatan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Humas PT. BIA Kapuas Hulu, Rusmin mengatakan pihak berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam dua minggu ke depan. 

"Untuk kepastian nilai, kami belum bisa memberikan jawaban, akan dibicarakan dalam dua minggu ke depan, karena komunikasi dengan pihak manajemen ini memerlukan perlu cukup panjang," katanya. 

Rusmin menjelaskan bahwa dasar PT BIA menggarap lahan di Desa Bika dikarenakan adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) Tahun 2012 dan saat itu masa transisi perusahaan. 

Meskipun demikian, persoalan itu kata Rusmin dijadikan sebagai pembelajaran agar perusahaan dan masyarakat sama-sama menuju ke arah yang lebih baik. 

"Sebenarnya persoalan ini antara PT BIA sebelumnya dan yang sekarang sebab beda kepemilikan, ini saya rasa akan kita berikan pemahaman kepada masyarakat, nama sama tapi pemilik beda," kata Rusmin. 

Rusmin menegaskan PT BIA siap apabila persoalan tersebut dibawa ke tanah hukum, akan tetapi sedapat mungkin persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik antara masyarakat dan perusahaan. 

"Jika harus keranah hukum kami siap, tetapi bukan itu yang kita inginkan, sebab tujuan perusahaan hadir untuk kesejahteraan masyarakat, mudah-mudahan dua minggu ke depan persoalan ini sudah selesai," harap Rusmin. 

Sementara itu, Juru Bicara Perwakilan Warga Desa Bika, Antonius mengatakan bahwa masyarakat hanya ingin menuntut hak atas ganti rugi lahan yang telah disepakati sebelumnya yakni Rp8 juta per hektare yang tertuang secara tertulis. 

"Masalah ini sudah setahun lebih, kami masyarakat kecil kecewa, makanya kami tidak mau dibohongi perusahaan lagi dalam dua minggu ke depan kami tetap tunggu," jelas Antonius. 

Bahkan, Antonius mengungkapkan kekecewaan terhadap DPRD Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu yang seakan tutup mata. 

"Kami coba komunikasi ingin bertemu bupati tetapi tidak bisa, ke DPRD mengajukan audensi juga tidak ditanggapi, jadi kami harus mengadu kesiapa lagi," kesalnya. 

Antonius menegaskan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka masyarakat akan bergerak sendiri untuk menyelesaikannya. 

"Jadi Kami percayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian dan perwakilan Pemda, yang katanya akan mengawal tuntutan masyarakat hingga tuntas, kami datang baik-baik tidak anarkis, tetapi jika dua minggu ke depan juga tidak ada kejelasan saya tidak berani jamin," kata Antonius. 

Pantauan insidepontianak.com, di kompleks perkebunan Kantor PT BIA hingga pukul 22.30 semalam, setelah adanya kesepakatan tertulis warga membubarkan diri dengan tertib, tampak juga aparat keamanan memastikan situasi benar-benar aman terkendali hingga dipastikan seluruh warga kembali ke Desa Bika. (*)

Leave a comment